DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO

DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO
Page ini berisikan Informasi2 Islami yg berguna bagi Santri dan dan Allumni serta khalayak Umum disamping juga informasi2 berkaitan dengan Profil Institusi, Event, dan Aktifitas2 Lembaga Pondok Pesantren. Disini juga memberikan kemungkinan kepada siapapun baik yang masih berstatus sebagai Santri maupun Alumnus untuk sharing atau sekedar bernostalgia dengan suguhan foto2 serta untuk tetap mendapatkan update informasi2 berkaitan dengan Pondok Pesantren Darul Muwahhidin WONOSUMO.

Rabu, 17 Juni 2015

Adzan Dan Iqomat Anak Bayi - dalil dan pembahasannya -


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

لبسم الله الرحمن الرحيم

Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.

Namun tidak bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan beberapa alasan. Yang paling masuk akal karena dianggapnya tidak ada hadits shahih bisa dijadikan dasar. Sekilas pandangan ini bisa diterima, walaupun kalau kita kaji lebih dalam, sebenarnya pendapat ini masih kurang lengkap dan terburu-buru mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat atas hukumnya.

Selain itu juga ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan yang sampai kepada vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah, dengan alasan bahwa adzan itu hanya untuk memanggil orang shalat.

Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?

Karena ternyata sebagian ulama, khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah, adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks diluar shalat.

Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya. Dan salah satunya adalah untuk mengadzan bayi yang baru lahir. [1]

Bukankah Hadits Adzan Bayi Itu Tidak Shahih?

Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bid'ah. Mengapa?

Banyak orang kurang mengerti bahwa shahih tidaknya suatu hadits itu sendiri cuma hasil 'rekayasa' manusia biasa.

Keshahihan suatu hadits itu bukan wahyu, sama sekali bukan datang dari Nabi Muhammad SAW. Beliau SAW tidak pernah menetapkan suatu hadits itu shahih atau tidak shahih. Malaikat Jibril pun tidak memberikan informasi tentang shahih tidaknya suatu hadits.

Lalu kalau bukan dari Nabi SAW, siapa yang boleh dan berhak menentukan keshahihan suatu hadits...?
Jawabnya adalah para ahli hadits, yang dalam hal ini sering disebut sebagai muhaddits.

Mereka adalah manusia biasa yang ketika memfatwakan suatu hadits, sama sekali tidak menggunakan wahyu melainkan semata-mata menggunakan akal. Jadi shahih tidaknya suatu hadits semata-mata merupakan hasil ijtihad akal semata.

Dan salah satu buktinya ternyata keshahihan suatu hadits agak jarang disepakati oleh para muhaddits. Yang paling sering terjadi adalah suatu hadits dishahihkan oleh satu muhaddits, sementara ada sekian muhaddits lain tidak menshahihkan. Begitu juga sebaliknya, satu hadits dianggap dhaif oleh satu muhaddits, sementara di tempat lain ada puluhan muhaddits menshahihkannya.

Maka sebagai orang awam yang baru berkenalan dengan agama Islam, wajib hukumnya mengetahui dasar-dasar ilmu hadits, agar jangan sampai malah jadi penyesat umat Islam dengan pemahaman yang dangkal dan menampakkan kekosongan ilmu agama.

Ulama Syariah Sangat Mengerti Hadits

Kalau kita mau tahu siapakah ulama hadits,yang paling tinggi derajat keilmuannya, ternyata bukan Bukhari atau Muslim. melainkan para ulama empat mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Kenapa mereka lebih tinggi derajat keilmuannya dari Bukhari dan Muslim...?

Jawabnya karena ilmu yang mereka milik bukan sebatas mengetahui apakah suatu hadits itu shahih atau tidak. Tetapi lebih jauh dari itu, mereka juga menyusun kaidah dan ketentuan, kapan suatu hadits bisa diterapkan untuk satu kasus dan kapan tidak bisa diterapkan. Dan tolok ukurnya bukan semata keshahihan, tetapi ada lusinan pertimbangan lainnya.

Maka para fuqaha dan mujtahid itu lebih tinggi dan lebih luas ilmunya dari sekedar menjadi ulama muhaddits biasa.

Hadits-hadits Tentang Adzan di Telinga Bayi

Setidaknya ada tiga hadits yang menjadi dasar masyru'iyah dalam melantunkan adzan untuk bayi yang baru lahir.

1. Hadits Pertama

ﺭَﻭَﻯ ﺃَﺑُﻮ ﺭَﺍﻓِﻊٍ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺃَﺫَّﻥَ ﻓِﻲ ﺃُﺫُﻥِ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦِ ﺣِﻴﻦَ ﻭَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔُ

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah . (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih.

Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga. Al-Imam An-Nawawi juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al- Muhadzdzab[1].

2. Hadits Kedua

ﻣَﻦْ ﻭُﻟِﺪَ ﻟَﻪُ ﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ ﻓَﺄَﺫَّﻥَ ﻓِﻲ ﺃُﺫُﻧِﻪِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻭَﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻟَﻢْ ﺗَﻀُﺮَّﻩُ ﺃُﻡُّ ﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥِ

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili )

Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan.

Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Walhasil sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Sedangkan Al-Albani bukan hanya mendhaifkan tetapi malah bilang bahwa hadits ini palsu (maudhu'), di dalam kitab Silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah[2] maupun dalam kitab Al-Irwa' Al-Ghalil. [3]

Dan hanya berdasarkan kepalsuan hadits ini, hukum adzan di telinga bayi pun juga dianggap bid'ah dan terlarang.

3. Hadits Ketiga

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒﺎَّﺱٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺃَﺫَّﻥَ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻥِ ﺍﻟﺤَﺴَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋَﻠِﻲٍّ ﻳَﻮْﻡَ ﻭُﻟِﺪَ ﻭَﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻧِﻪِ ﺍﻟﻴُﺴْﺮَﻯ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)

Inti dari masalah ini, ternyata para ulama ahli hadits sendiri berbeda pendapat tentang status keshahihan masing-masing hadits. Dan mereka juga berbeda pendapat tentang apakah bisa digunakan sebagai dasar hukum atau tidak.

Pendapat Yang Mendukung Adzan di Telinga Bayi

1. Ulama Mazhab Empat
Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.

Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkannya, meski mereka juga tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankannya. Namun mazhab Al-Malikiyah memkaruhkan secara resmi dan mengatakan bahwa adzan pada bayi ini hukumnya bid’ah.
Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang membolehkan juga.[7]

2 . Pendapat Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.[4]

3. Pendapat Ibnu Qudamah Ibnu Qudamah
Sebagai salah satu icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.

ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ: ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻮﺍﻟﺪ ﺃﻥ ﻳﺆﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﺑﻨﻪ ﺣﻴﻦ ﻳﻮﻟﺪ

Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. [5]

4. Pendapat Ibnul Qayyim

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.[6]

5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :

ﻫﺬﺍ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻫﺎ ﻣﻘﺎﻝ ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻌﻠﻪﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺣﺴﻦ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﻭﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻄﻮﻋﺎﺕ

Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at . [8]

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Umumnya semua pendapat yang tidak membenarkan adzan di telinga bayi kalau kita runut kembali kepada satu tokoh, yaitu Nashiruddin Al-Albani, sebagaimana yang tertunang dalam kitab Silsilah dan Irwa' di atas.

Sejatinya beliau bukan ulama syariah (fiqih) dan sebenarnya ilmu haditsnya agak sedikit diperdebatkan di kalangan guru besar hadits masa kini. Tentu saja selalu ada murid-muridnya yang selalu membela gurunya dan kebetulan beliau rajin menulis buku.

Kebetulan pula oleh para murid dan pembelanya, tulisan-tulisannya banyak diupload di internet dan memenuhi mesin pencari Google. Sehingga kalau ada orang awam yang tidak mengerti syariah mencari dengan Google, tulisan-tulisan yang membela pendapat Al-Albani terasa lebih dominan. Hati-hati Belajar Agama Islam Lewat Internet Google

Di luar masalah perbedaan pendapat antara yang mendukung adzan dan tidak mendukung, ada satu hal yang perlu kita perhatikan, yaitu hati-hati belajar agama Islam lewat internet atau Google.

Internet itu teknologi buatan manusia, fungsinya memang luar biasa karena bisa menyatukan begitu banyak manusia di dunia ini lewat alam maya. Dan Google sendiri adalah sebuah 'keajaiban' di dalam dunia modern ini. Karena apapun yang tertuang di internet, Google bisa mencarinya. Termasuk salah satunya informasi tentang agama Islam. Banyak orang bisa memanfaatkan mesin pencari yang satu ini untuk mendapat ilmu agama. Tetapi harus pula disadari bahwa Google itu bukan ahli fiqih dan bukan ahli hadits. Google cuma robot yang bisa mencari data di jagat alam maya, tanpa bisa memilah mana data sampah dan mana data yang valid.

Kalau ada sejuta orang menulis di internet bahwa babi itu halal, dan cuma ada sepuluh orang menulis bahwa babi itu haram, maka berdasarkan mesin pencari Google, hukum babi itu jadi halal. Kenapa ? Karena hasilnya lebih banyak yang bilang halal dari pada yang bilang haram.

Google tidak bisa membedakan mana tulisan para ulama yang ahli di bidang ilmu syariah, dan mana tulisan orang yang awam dengan agama. Dalam beberapa sisi, 'demokrasi' ala Google ini agak menyesatkan juga. Maka kita tidak boleh menyerahkan agama kita secara pasrah bongkokan kepada Mbah Google.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhzdzdzab, jilid 9 hal. 348
[2] Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha'ifah, jilid 1 hal. 320
[3] Al-Albani, Irwa' Al-Ghalil, jilid 4 hal. 401
[4] Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 4 hal. 336
[5] Ibnu Qudamah, jilid 11 hal, 120
[6] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, hal. 22.
[7] Nihayatul Muhtaj jilid 3 hal. 133
[8] http://www.binbaz.org.sa/mat/9646

Sumber Copas

Minggu, 27 Juli 2014

Zakat Fitrah Dengan Uang

Permasalahan mengenai boleh atau tidaknya membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang masing seringkali diperselisihkan dimasyarakat, untuk itu disini akan dijelaskan secara ringkas mengenai pendapat para ulama’ mengenai masalah ini, dengan tujuan agar hal ini tidak terus menerus menjadi perdebatkan.

Terdapat 2 pendapat berbeda mengenai hukum membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang senilai zakat yang dikeluarkan.

Pendapat pertama:
Menurut pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i
dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

ﻓَﺮَﺽَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻤْﺮٍ، ﺃَﻭْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503 dan
Shahih Muslim, no. 984).

Dari hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Pendapat kedua:
Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai hukumnya boleh.

Para ulama’ madzhab Hanafi memahami bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits:

ﺃَﻏْﻨُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺄَﻟَﺔِ ﻓِﻲ ﻣِﺜْﻞِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ

"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni, no. 67)

Sedangkan mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin tidak harus dengan makanan pokok, namun bisa juga dengan menggunakan uang, bahkan membayar zakat dengan uang itu lebih afdhol, karena dengan uang seseorang bisa memenuhi kebutuhannya seketika, sebab dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhannya.

Dari penjelasan singkat diatas kita tahu bahwa masalah ini termasuk permasalahan khilafiyah dimana para ulama’ yang berbeda pendapat masing-masing memiliki dasar yang kuat. Karena itu tak sepatutnya masalah ini terus menerus diperdebatkan, diperselisihkan apalagi sampai menimbulkan pertikaian dan perpecahan.

Wallahu a’lam.
Referensi:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3 hal.
2044 - 2046 (Fiqih Perbandingan)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ: ﺗﺠﺐ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ: ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺐ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲﻋﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺃﻭ ﺩﻧﺎﻧﻴﺮ ﺃﻭ ﻓﻠﻮﺳﺎ ﺃﻭ ﻋﺮﻭﺿﺎ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺇﻏﻨﺎﺀﺍﻟﻔﻘﻴﺮ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺃﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ‏» ﻭﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﺑﻞ ﺃﺗﻢ ﻭﺃﻭﻓﺮ ﻭﺃﻳﺴﺮ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺩﻓﻊﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻓﻴﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺺ ﻣﻌﻠﻞﺑﺎﻹﻏﻨﺎﺀ.
ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺻﻨﺎﻑ، ﻓﻤﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ، ﻟﻘﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ : ‏« ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ، ﻭﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ‏» ﻓﺈﺫﺍ ﻋﺪﻝ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺽ.

Al-Mabsuth, juz 3 hal. 107 (Madzhab Hanafi)

ﻓﺈﻥ ﺃﻋﻄﻰ ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﺟﺎﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮﺣﺼﻮﻝ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞﺑﺎﻟﺤﻨﻄﺔ، - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺃﺑﻮ ﺟﻌﻔﺮ -ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻳﻘﻮﻝ : ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺃﻓﻀﻞ؛ ﻷﻧﻪﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﻟﻠﺤﺎﻝ ﻣﺎﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ

Al-Mudawwanah, juz 1 hal. 392 (Madzhab Maliki)
ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ: ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺯﻛﺎﺓﺍﻟﻔﻄﺮ ﻋﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﻭﺽ، ﻗﺎﻝ: ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﺃﻣﺮﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﻭﺃﻥ ﻣﺎﻟﻜﺎ ﺃﺧﺒﺮﻧﻲﺃﻥ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﺣﺪﺛﻪ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﺮﺡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺮﻱ، ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺃﺑﺎ ﺳﻌﻴﺪ
ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﻳﻘﻮﻝ: ﻛﻨﺎ ﻧﺨﺮﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺃﻗﻂ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺯﺑﻴﺐ .

Al-Majmu’, juz 6 hal. 144 (Madzhab Syafi’i)

ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﻻ ﺗﺠﺰﺉ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﺠﻮﺯﻭﺣﻜﺎﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ

Al-Mughni, juz 3 hal. 87 (MadzhabHanbali)
‏( ﻭﻣﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ‏) ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻗﻴﻞ
ﻷﺣﻤﺪ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺳﻤﻊ: ﺃﻋﻄﻲ ﺩﺭﺍﻫﻢ - ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔﺍﻟﻔﻄﺮ - ﻗﺎﻝ : ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ، ﻗﺎﻝﻟﻲ ﺃﺣﻤﺪ ﻻ ﻳﻌﻄﻲ ﻗﻴﻤﺘﻪ، ﻗﻴﻞ ﻟﻪ: ﻗﻮﻡ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ، ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻗﺎﻝ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻗﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ
{ ‏[ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 59(

ﺩﻭﻥﺍﻟﺴﻨﻦ : ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ . ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﻮﺍﺕ. ﻭﺑﻪﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ، ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ، ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ: ﻳﺠﻮﺯ.

Rabu, 25 Juni 2014

Sujud Sahwi

Dalil dan Cara Sujud Sahwi (Dua sujud
sebelum salam)

by salafytobat

SUJUD SAHWI
Bismillah, Sujud artinya ketundukan baik itumenundukan kepala ke tempat yang lebih rendah ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri, contohnya ketaatan.

Sedangkan Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja. Jadi Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja

Dalil sujud sahwi (dua kali sujud):
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺃَﺗَﻢَّ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﻓَﻜَﺒَّﺮَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺳَﺠْﺪَﺓٍ ﻭَﻫُﻮَﺟَﺎﻟِﺲٌ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢ
َ
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau
lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﺮَﻓَﻊَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَﻭَﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﺭَﻓَﻊ
َ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ .

“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

HUKUM SUJUD SAHWI

Madzhab Hanafi : Wajib dan berdosa bagi siapa yang meninggalkannya tetapi tidak membatalkan shalat. Dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : “jikalau salah satu diantara kalian ragu- ragu dalam shalatnya sehingga dia tidak mengetahui sudah mendapatkan berapa rakaat, tiga atau empat rakaat maka, hendaknya dia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan keyakinannya kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam, seandainya dia telah shalat sebanyak lima rakaat shalatnya tetap sah”

Madzhab Hanafi memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut sebagai perintah yang wajib dilaksanakan maka dari itu mereka mewajibkan sujud sahwi bagi yang lupa dalam mengerjakan rukun maupun kewajiban dalam shalat.

Madzhab Syafi‘i : Hanya wajib dalam keadaan tertentu yaitu ketika Imam melakukan sujud sahwi maka dalam keadaan seperti ini makmum wajib
melakukannya karena mengikuti Imam, jikalau makmum tidak mengerjakannya maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulang shalat kembali.

Jikalau Imam tidak melakukan sujud sahwi maka tidaklah wajib bagi makmum untuk melakukannya melainkan hukumnya berubah menjadi sunnah dan sunnah ini hanya berlaku untuk individu masing-masing.

Madzhab Maliki : Sunnah baik itu bagi Imam maupun individu masing-masing.

Madzhab Hambali : Wajib hanya ketika seseorang meninggalkan rukun ataupun kewajiban-kewajiban dalam shalat, sunnah jika meniggalkan selain dua hal tersebut.

TATA CARA SUJUD SAHWI

Sujud Sahwi ialah sujud dua kali dengan mengucapkan takbir ketika merendahkan kepala hingga menyentuh lantai kemudian mengangkatnya lagi sambil mengucapkan takbir, di sujud yang kedua juga seperti sujud pertama kemudian duduk dan salam, tata cara ini dilakukan bagi yang mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Adapun yang mengatakan sujud sahwi dilakukan setelah salam maka dimulai dari duduk.

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai tempat sujud sahwi, apakah dilakukan setelah salam atau sebelum salam.

Madzhab Hanafi mengatakan sujud sahwi dilakukan oleh seseorang yang shalat setelah salam kekanan saja[1] kemudian membaca tasyahhud setelah dua kali sujud dan salam setelah tasyahhud, jikalau tidak membaca tasyahhud maka ia telah meninggalkan hal-hal yang wajib tetapi shalatnya tetap sah, dan setelah tasyahhud sujud sahwi, wajib baginya salam, jikalau ia tidak salam maka telah meninggalkan hal yang wajib.

Apakah wajib berniat ketika sujud sahwi?

Sebagian dari ulama fikih Hanafi tidak mewajibkan niat, karena sujud sahwi ada untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam shalat, dan tidaklah
wajib berniat di setiap bagian-bagian yang temasuk dalam satu kesatuan seperti shalat maka, sujud sahwi tidak wajib baginya niat. Sedangkan sebagian yang lain mewajibkan niat, karena itu juga termasuk shalat dan tidaklah sah shalat tanpa niat, sebagaimana wajibnya niat untuk sujud tilawah maupun sujud syukur.

Sedangkan Madzhab Syafi‘i mengatakan bahwasannya sujud sahwi ialah sujud dua kali seperti dalam shalat dikerjakan sebelum salam, setelah tasyahhud dan shalawat atas Nabi Saw, berniat di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karena berbicara dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa sujud sahwi yaitu dua sujud dan bertasyahhud setelah dua sujud tanpa doa dan shalawat keatas Nabi Saw,
jikalau sujud sahwi dikerjakan setelah salam maka ia harus sujud dan bertasyahhud dan wajib mengulangi salam kembali, seandainya ia tidak
mengulangi salamnya maka shalatnya tidak batal.

Madzhab Hambali: sujud sahwi yaitu dimulai dari takbir kemudian sujud dua kali setelah salam ataupun sebelum salam. Hanya saja mereka mengatakan bahwasannya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah lebih baik kecuali dalam dua hal yakni:
Pertama: ketika kurang ataupun kelebihan rakaat dalam shalat, maka ia harus melengkapi kekurangannya kemudian sujud setelah salam.

Kedua: Ketika Imam ragu-ragu mengenai suatu hal di dalam shalat, kemudian ia menghilangkankeragu-raguannya dan memantapkan piihannya maka dalam hal ini sujud sahwi lebih baik dilakukan setelah salam.

SEBAB-SEBAB MENGERJAKAN SUJUD SAHWI
1. Ketika meninggalkan bacaan fatihah
2. Mengeraskan bacaan di dua rakaat terakhir
3. Meninggalkan Tuma’ninah
4. Meninggalkan duduk yang wajib dalam shalat, yaitu semua duduk kecuali duduk tasyahhud akhir. Barang siapa meninggalkan duduk tasyahhud awal atau duduk diantara dua sujud maka baginya sujud sahwi
5. Meninggalkan bacaan Tasyahhud pertama dan kedua
6. Memindahkan rukun bacaan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti membaca fatihah ketika ruku, membaca tasyahhud ketika sujud dan lain sebagainya, kecuali membaca surah sebelum fatihah maka tidak wajib baginya sujud sahwi.
7. Ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat
8. Meninggalkan hal-hal yang sunah dalam shalat tidaklah wajib sujud sahwi melainkan ada beberapa hal yang masuk pengecualian menurut tiap-tiap madzhab, seperti doa kunut ketika shalat subuh dan shalat witir di pertengahan bulan Ramadhan dan itu menurut Madzhab Syafi’i.

Sedangkan ulama fikih yang lain hanya memasukkan doa kunut diwaktu shalat witir saja.

Apakah sujud sahwi hanya dilakukan ketika seseorang hanya lupa satu kali atau lebih?

Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang lupa terus-menerus atau berkali-kali lebih dari satu kali di dalam shalat maka kesemua itu juga termasuk jenis lupa. Jadi, cukup baginya sujud sahwi, walaupun banyaknya kelupaan tersebut bukan bagian dari shalat, seperti berbicara atau membalas salam dengan tidak sengaja. Ada juga sebagian yang berkata bahwa jumlah sujud sahwi ditentukan oleh jumlah tempat-tempat yang ia lupa.

Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb

Bacaan dalam sujud sahwi ada 3 pendapat:
1. Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﻨَﺎﻡُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﻬُﻮ

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4]
2. Bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻰَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
atau:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻰ

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu,
ampunilah dosa-dosaku] [6]

[1] Jikalau ia telah mengucapkan salam kedua maka telah gugur kewajibannya untuk mengerjakan sujud sahwi tetapi jikalau ia mengerjakan salam yang kedua dengan segaja maka ia telah berdosa karena meninggalkan yang wajib.

Sumber: Fiqh ‘ala madzhabi arba’ah.

Jumat, 18 April 2014

DALIL TAHLIL TAHLILAN 7 40 100 1000 HARI

Pada saat ulama menyebarkan Islam di Indonesia, di wilayah Indonesia sudah ada kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Kebiasaan (adat) ini sudah mengakar dimasyarakat disaat itu, artinya telah menjadi adat masyarakat. Oleh karenanya, ulama yang mendakwah Islam kemudian mengubah hal-hal yang bertentangan dengan syara’ (yaitu yang berisi kemusyrikan) dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a,/ dzikir berjama’ah, permohonan ampun (istighfar), pembacaan al-Qur’an dan dzikir-dzikir lainnya, tanpa mengubah kebiasaan (adat) sehingga tidak lagin bertentangan dengan syariat. Tentunya semua itu bukan tanpa pertimbangan dengan syariat Islam, bahkan hal itu sudah dipertimbangan dan dipantau dengan kaca mata syariat Islam oleh para ulama dengan sangat bijaksana.

Jika kita mengkaji, apa yang menjadi pertimbangan dan kebijaksaan ulama lebih mendalam maka kita akan menemukan banyak hal yang membenarkan hal itu, sebab adat (kebiasaan) itu hukumnya boleh dalam syariat Islam, sesuai kaidah ushul fiqh “ al ‘adatu muhkamatun” adat itu merupakan hukum, dengan catatan bahwa adat tersebut tidak lagi bertentangan dengan Al qur’an dan As sunnah dan juga ijma’ para ulama salaf(terdahulu)

Oleh karena itu mari kita mencoba menyingkap beberapa ilmu yang menjadi pertimbangan para ulama tentang hal ini.
Kita tarik satu masalah , yaitu tentang pelaksanan dzikir dan do’a berjamaah guna menghibur shohibul mushibah dan mendoakan mayit yang baru saja meninggal dunia atau biasa dikenal dengan acara “tahlilan “.

Pelaksanaan tahlilan atau dzikir bersama untuk mendo’akan saudara muslim yang telah mendahului kita pada malam ke 1 sampai malam ke 7 merupakan suatu sunnah yang baik, begitu juga dengan hari hari berikutnya, yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim yaitu pada hari ke 7, 40, 100, dan haul.

Salah satu keterangan yang digunakan diantaranya
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam az-Zuhd dan al-Hafidz Abu Nu’aim didalam al-Hilyah tentang anjuran memberi makan setelah kematian ;

قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه في كتاب الزهد له حدثنا هاشم بن القاسم قال ثنا الاشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام. قال الحافظ أبو نعيم في الحلية حدثنا أبو بكر بن مالك ثنا عبد الله بن أحمد ابن حنبل ثنا أبي ثنا هاشم بن القاسم ثنا الأشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام.

“Imam Ahmad bin Hanbal radliyallahu ‘anh berkata : “Menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, ia berkata, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata : Thawus berkata, “sesungguhnya orang mati terfitnah (ditanya malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka mengajurkan supaya memberikan makanan (yang pahala) untuk mereka pada hari-hari tersebut”.

Al-Hafidz Abu Nu’aim berkata : “Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdulllah bin Ahmad Ibnu Hanbal, menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata : sesungguhnya orang mati terfitnah didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan agar bersedekah makanan yang pahalanya untuk mereka pada hari-hari tersebut”

Hal ini sesuai dengan hadis Shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan imam Bukhori tentang masalah sampainya pahala sedekah kepada mayit:

“dari A’isyah, bahwasanya ada seorang lelaki mendatangi Nabi S.A.W dan berkata, Ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah mati, dan dia tidak memberikan wasiyat, dan aku menyangkanya, apabila dia berbicara dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapakat pahala bila aku bersedekah atasnya? Nabi menjawab : Na’am (iya).( Shohih Muslim , hadits no 1672)

“Dari Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia, lantas apakah ibunya akan mendapat manfaat jika dia bersedekah atas namanya? Rasulullah SAW menjawab : “Ya (bermanfaat baginya).” Kemudian lelaki itu menyedekahkan kebunnya atas nama ibunya dengan disaksikan oleh Rasul SAW.
(HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits lain yang bersesuaian sebagai pendukung hadits diatas, yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hanbal,

قال ابن جريج في مصنفه عن الحارث ابن أبي الحارث عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن فيفتن سبعا، وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا.

“Ibnu Juraij didalam mushnafnya berkata, dari al-Harits Ibnu Abi al-Harits dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata ; dua laki-laki terfitnah yakni mukmin dan munafik, adapun orang mukmin terfitnah selama 7 hari, sedangkan orang munafik terfitnah selama 40 hari”.

Demikian juga mendo’akan orang mati dan dzikir-dzikir lain adalah tidak apa-apa (boleh) dilakukan di hari-hari apa saja atau menentukannya sesuai keadaan tertentu apalagi dipandangan sebagai sebuah kemaslahatan dan tidak ada larangannya, sebab pengkhususan hari-hari tertentu dalam melakukan amal-amal kebaikan adalah boleh. al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengomentari hadits al-Bukhari no. 1118, sebagai berikut ;

“Dan didalam hadits ini jalurnya diperselisihkan, yang menunjukkan atas kebolehkan (jaiz) pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya”.

Dengan demikian, tidaklah masalah menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan amal-amal shalih, dan ini tidak hanya dalam hal tahlilan saja, termasuk kegiatan-kegiatan lainnya,

Menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan dzikir bersama atau tahlilan pada malam ke 7, 40, 100 dst , ini tergolong kedalam Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khotab ra. Dalam hadis berikut :

“Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata: “Saya keluar bersama Umar Bin khatab (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam bulan Ramadhan ke Mesjid Madinah. Di dalam mesjid itu orang-orang shalat tarawih bercerai-berai. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan beberapa orang di belakangnya. Maka Umar RA berkata : ”Saya berpendapat akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang imam sesungguhnya lebih baik, serupa dengan shalat Rasulullah”. Maka beliau satukan orang-orang itu shalat di belakang seorang Imam, namanya Ubai bin Ka’ab.
Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke mesjid, lalu kami melihat orang shalat berjama’ah di belakang seorang Imam. Umar RA. berkata : ”INI ADALAH BID’AH YANG BAIK”. (Shahih Bukhari Juz I hal. 242)

Coba kita perhatikan yang dilakukan para ulama yaitu mengumpulkan masyarakat yang melakukan kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a/ dzikir berjama’ah , seperi halnya Khalifah Umar bin Khottob yang mengumpulkan umat yang bercerai berai dalam sholat tarawih menjadikan satu jamaah dengan satu imam yang dianggap lebih syar’i.

Lalu jika ditanya apa bid’ah hasanah dibenarkan dalam islam? Jawabnya jika memang bid’ah hasanah tidak dibenarkan maka sama saja menuding khalifah Umar bin Khattab Ra sebagai pendosa karena telah melakukan perbuatan yang tidak diajarkan oleh Rosul.

Diantara dalil adanya pentakhsisan hadis “KULLU BID’ATIN DHOLALAH (SETIAP BID’AH ITU SESAT)” menjadi dua bagian yaitu Bid’ah Sayyiah(buruk) dan Bid’ah Hasanah (baik), yaitu terletak pada keumuman lafadznya yaitu menggunakan KULLUN yang bermakna majmu’ dan juga hadis hadis berikut (selain dari hadis diatas tentang perkataan umar adanya Bid’ah Hasanah) sebagai pentakhsisnya :

(1 )Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para Sahabat (Ahlul Yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (Hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra.

Berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :
“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas Ahlul Yamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul Qur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??
Maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn Umar, dan engkau (Zeyd) adalah pemuda, cerdas dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat) kau telah mencatat wahyu dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!”
Berkata Zeyd : “Demi Allah, sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”
“Maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an.” (Shahih Bukhari Hadits no.4402 & 6768)

(2) Dan dikuatkan dengan Hadis berikut :

من سنّ في الاسلام سنّة حسنة فعل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شئ . من سنّ في الاسلام سنّة سيّئة فعل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شئ . (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH HASANAH (sunnah yg baik) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala orang yg mengerjakan kemudian hari itu
Dan Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH SAYIAH (sunnah yg buruk) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnah yg buruk itu, maka diberikan kepadanya dosa seperti dosa orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak dikurangi sedikit pun dari dosa orang yg mengerjakan kemudian itu”. (HR. Muslim)

Hadis hadis diatas merupakan beberapa dalil yang digunakan oleh para imam mujtahid untuk ber ijthad. Ijtihad merupakan penetapan Hukum yang di formulasikan dari Al Qur’an dan As Sunnah, jadi intinya perbuatan Bid’ah yang hasanah tidak lepas dari Al qur’an dan As Sunnah, sebagaimana diterangkan dalam Hadis yang Shohih tentang Ijtihad:

Dari Rasululloh Saw ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:

“Bagaimana engkau menghukumi?.” Muadz berkata: “Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah.” Beliau bersabda: “Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?.” Muadz menjawab: “Maka dengan sunnah Rasululloh Saw.” Beliau berkata lagi: “Maka jika tida ada dalam sunnah Rasululloh ?.” Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan fikiranku.” Rasululloh Saw bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq pesuruh Rasululloh Saw.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)

WalHasil hal-hal seperti ini (tahlilan)merupakan hasil ijthad para ulama yang dapat dipertanggung jawabkan dengan Al qur’an dan As sunnah yang jauh dari kata kata sesat , khurafat, dholalah atau lainnya.

Ada sebagian golongan yang menganggap dan melarang hal semacam ini merupakan buat-buatan atau menambah-namabah syariat yang sudah sempurna dengan dalil ayat Al Qur’an :

“Hari inilah KUSEMPURNAKAN agamamu ini untuk kamu sekalian dengan Kucukupkan NikmatKu kepada kamu, dan yang Kuridhoi Islam inilah menjadi agama kamu.” (QS. Al Maidah : 3)

Berdasarkan penjelasan diatas hal semacam ini tidaklah menyimpang dari ayat ini, karena apa yang dilakukan para ulama tersebut bukanlah menambah nambah syariat dan tidak ada dasarnya, jadi jelaslah perkataan seperti itu adalah pemahaman yang sempit tentang makna sempurna dalam ayat tersebut dan hanya dalih untuk saling menyalahkan antara sesama muslim.

Sebagai tambahan untuk menutup kemungkinan sebagian golongan yang berpendapat dzikir berjamaah dan jahr merupakan perbuatan yang tidak diajarkan Rosululloh , padahal hal seperti ini Rosululloh Saw dan para Shahabatlah yang mengajarkan , karena itu saya lengkapi dengan hadis hadis Berikut :

Dalil dzikir bersama :

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit : Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.(HR. Ath-Thabrani)

Dalil dibolehkannya dzikir dengan Jahr (keras)
Rasulullah SAW bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه

Allah Ta’ala berfirman : Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut nama-Ku. Jika ia menyebut nama-Ku dengan lirih, Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebut-Ku secara berjama’ah atau dengan suara keras maka Aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia.(HR Bukhari-Muslim)

Diantara dalil-dalil dzikir bersama:

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian melewati taman-taman surga, maka hendaklah kalian bersenang-senang padanya.” Para Sahabat beliau bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud dengan taman-taman surga?” Beliau pun menjawabnya : “Halaqah-halaqah dzikir.”
(HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, juz 5 hal. 498 Kitabud Da`awat bab Ma Ja`a fi Aqdit Tasbih bil Yadi no hadits 3510 dari Anas bin Malik ra.)

Abu Said Al-Khudri ra menceritakan : Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah keluar dari rumahnya menuju masjid dan mendapati di masjid itu halaqah (posisi duduk segerombol orang dengan formasi lingkaran). Maka Mu’awiyah menanyai mereka: “Untuk apa kalian duduk-duduk di sini?” Mereka pun menjawab : “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah.” Mua’wiyah pun mengulang pertanyaannya sembari memastikan : “Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk itu?” Mereka pun menjawab: “Demi Allah, kami tidak duduk di sini kecuali untuk itu.” Maka Mu’awiyah menyatakan kepada mereka : “Tidaklah aku meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kejujuran kalian. Dan tidaklah ada seorang pun yang kedudukannya dekat dengan Nabi SAW yang lebih sedikit dariku dalam meriwayatkan hadits Nabi SAW. Dan sesungguhnya Nabi SAW pernah di suatu hari keluar dari kamarnya ke masjid beliau dan mendapati satu halaqah dari para Sahabat beliau. Maka beliau pun menanyakan kepada mereka yang duduk di halaqah itu: (“Mengapa kalian duduk di sini?”) Mereka pun menjawab : (“Kami duduk di sini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan bertahmid kepada-Nya karena Dia telah menunjuki kami kepada Islam dan telah memberi kami kenikmatan dengan agama ini.”).
Kemudian Rasulullah SAW mengatakan kepada mereka : (“Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan itu?”). Maka mereka pun segera menjawab : (“Demi Allah kami tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan tersebut.”) . Setelah mendapat jawaban demikian Nabi pun menyatakan kepada mereka : (“Ketahuilah, sesungguhnya aku tidaklah meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kalian. Akan tetapi, telah datang kepadaku Malaikat Jibril. Dia memberitahukan kepadaku bahwa Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia telah berbangga dengan majelis kalian di hadapan para Malaikat-Nya.”
(HR. Muslim dalam Shahih nya, juz 17 hal. 190 Kitab Adz-Dzikir wad Du’a wat Taubah wal Istighfar , Bab Fadl-lul Ijtima’ `ala Tilawatil Qur’an wa `ala Adz-Dzikri . Hadits ke 2701/40, Kitab Al-Haj no. 436 dan HR. Nasa’i dalam Kitab Al-Qudhat Bab 37)

Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang berputar-putar di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir. Maka bila mereka mendapati satu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka pun saling panggil-memanggil dengan menyatakan : Kemarilah kalian karena di sini ada yang kalian cari.” Selanjutnya Nabi SAW menceritakan: “Maka para Malaikat itu merendahkan sayap-sayap mereka, demikian bertumpuk-tumpuk sampai ke langit terdekat (dengan bumi).”
Nabi SAW pun berkata : “Maka Tuhan mereka Yang Maha Agung dan Maha Mulia menanyai mereka dan Allah Maha Tahu dari mereka : “Apa yang diucapkan oleh hamba-hamba- Ku?” Maka para malaikat itu menjawab : “Mereka bertasbih kepada-Mu dan mereka bertakbir kepada-Mu dan mereka bertahmid kepada-Mu dan mereka mengagungkan Engkau.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu : “Apakah mereka yang berdzikir itu pernah melihat Aku?” Para Malaikat pun menjawab : “Tidak, demi Allah mereka tidak pernah melihat Engkau.” Allah menanyakan lagi : “Bagaimana seandainya mereka melihat Aku.” Maka para Malaikat pun menyatakan : “Seandainya mereka melihat Engkau, niscaya ibadah mereka kepada-Mu akan lebih kuat, dan mereka akan lebih kuat semangatnya dalam mengagungkan-Mu dan lebih banyak bertasbih kepada-Mu.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu: “Apakah yang mereka minta dari-Ku?” Para malaikat pun menjawab : “Mereka meminta dari-Mu surga.” Allah bertanya lagi kepada para Malaikat-Nya: “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh malaikat : “Tidak pernah mereka melihatnya demi Allah.” Selanjutnya Allah bertanya lagi : “Bagaimana pula kalau mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Seandainya mereka pernah melihatnya, niscaya mereka akan lebih besar keinginannya untuk mendapatkannya, dan lebih kuat semangatnya untuk meminta dan mencapainya.” Allah bertanya lagi : “Dan apakah yang mereka berlindung daripadanya? ” Para Malaikat itu menjawab : “Mereka memohon perlindungan kepada-Mu dari api neraka.” Allah pun bertanya : “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh Malaikat : “Tidak, demi Allah mereka belum pernah melihatnya.” Kemudian Allah menanyakan lagi : “Bagaimana pula kalau seandainya mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Mereka akan lebih kuat semangat menghindarinya dan akan lebih takut daripadanya.” Maka Allah menyatakan kepada para Malaikat itu : “Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa Aku mengampuni dosa-dosa mereka.” Maka berkatalah salah satu dari para Malaikat itu: “Di majelis dzikir itu ada si fulan yang sesungguhnya bukan dari mereka yang berdzikir itu. Dia datang ke majelis itu untuk satu keperluan.” Allah pun menyatakan: “Mereka itu adalah majelis yang tidak akan celaka siapa pun yang duduk di majelis itu.”

(HR. Bukhari dalam Shahih nya, lihat Fathul Bari juz 11 hal. 208 no hadits 6408 Kitabud Da’awaat bab Fadl-lu Dzikrillahi `Azza wa Jalla dan HR. Muslim dalam Shahih nya Kitab Ad-Dzikir no.25)

Demikianlah sebagian dalil-dalil dzikir bersama dari sekian banyak hadits-hadits shahih yang menerangkannya.

Semoga dapat kita ambil manfaat dengan pemahaman yang sebaik-baiknya.. amiin ya Robbal ‘alamiin.

Kamis, 27 Maret 2014

Aliran Sesat

ALIRAN SESAT

DI indonesia aliran dan fahaman sesat tumbug dgn subur sbagian mrka ada yg merapat ke penguasa utk mncari perlindungan sebagian yg lain bersandar pda bantuan asing utk menopang kehidupannya namun tak sedikit merka yg berdiri sendiri mengoyak ngoyak akidah umat

- AJARAN TEGUH ESA
Teguh Esa adalah novelis yang dikagumi anak muda era 1980 an ia berpendapat hadist2 bukhori dan muslim sesat dan menyesatkan karena sikapnya yg nyeleneh trsbut pada tahun 1982 Majelis Ulama Indonesia menganggapnya sebagai ingkar sunnah

- ALIRAN PEMBAHARU ISA BUGIS
Aliran/sekte ini menolak semua cerita mukjizat Nabi dan Rosul seperti diceritakan Al Qur'an, kisah Nabi Isa saat membelah laut dengan tongkatnya misinya menurut pahaman Isa Bugis hanyalah dongeng lampu aladin yang berasal dari bagdad iraq, ia juga menolak ilmu2 islam sprti fiqih, tauhid dll, menurut pahaman isa bugis ilmu trsbut tidak pernah di ajarkan islam dan oleh karena itu orang yang mempelajarinya termasuk syirik, ulama yang mengajarkan seperti itu menurutnya harus di singkirkan ke pulau seribu

- GERAKAN LEMBAGA KERASULAN
Aliran ini mempunyai paham, rosul itu di utus oleh Allah sampai hari kiamat rosul itu person-nya oleh karena itu harus ada satu lembaga yang mengatur segala persoalan, aliran ini beranggapan lembaga kerosulan ibarat sebuah departemen dalam sebuah pemerintahan walaupun mentrinya (AMIR) berganti ganti namun departemennya harus ada utk keperluan itulah merka mendirikan lembaga kerasulan.

- SYIAH
syia menganggap qada dan qadar tidak termasuk rukun iman karena tidak percaya kepada qada dan qadar maka kematian cucu Rosulullah SAW di padang karbala yang cukup tragis itu mereka ratapi memukul mukul tubuhnya sendiri hingga berlumuran darah dengan alasan kecintaan kepada cucu Rosulullah trsbt para golongan syiah memukul2 badan, dada, kepala hingga bercucuran darah padahal Uslam tidak pernah menganjurkan perbuatan menganiyaya diri sendiri hingga bercucuran darah termasuk perbuatan terlarang dalam Islam, mereka tidak mengakui ke khalifahan sahabat Rosulullah seperti Abu Bakar, Umar dan Ustman mereka hanya mengakui Ali bin Abi Tholib sebagai khalifah pengganti Rosulullah..

Nikah mut'ah (nikah antar waktu) bagi kaum syiah sesuatu yang halal alias tidak haram menurut mereka ketimbang seseorang berbuat zina maka kawin mut'ah boleh2 saja padahal nikah mut'ah ini sudah dihapus oleh Rosulullah

- Wahabi
Aliran ini........
Bersambung.........