Pada saat ulama menyebarkan Islam di Indonesia, di wilayah Indonesia sudah ada kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Kebiasaan (adat) ini sudah mengakar dimasyarakat disaat itu, artinya telah menjadi adat masyarakat. Oleh karenanya, ulama yang mendakwah Islam kemudian mengubah hal-hal yang bertentangan dengan syara’ (yaitu yang berisi kemusyrikan) dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a,/ dzikir berjama’ah, permohonan ampun (istighfar), pembacaan al-Qur’an dan dzikir-dzikir lainnya, tanpa mengubah kebiasaan (adat) sehingga tidak lagin bertentangan dengan syariat. Tentunya semua itu bukan tanpa pertimbangan dengan syariat Islam, bahkan hal itu sudah dipertimbangan dan dipantau dengan kaca mata syariat Islam oleh para ulama dengan sangat bijaksana.
Jika kita mengkaji, apa yang menjadi pertimbangan dan kebijaksaan ulama lebih mendalam maka kita akan menemukan banyak hal yang membenarkan hal itu, sebab adat (kebiasaan) itu hukumnya boleh dalam syariat Islam, sesuai kaidah ushul fiqh “ al ‘adatu muhkamatun” adat itu merupakan hukum, dengan catatan bahwa adat tersebut tidak lagi bertentangan dengan Al qur’an dan As sunnah dan juga ijma’ para ulama salaf(terdahulu)
Oleh karena itu mari kita mencoba menyingkap beberapa ilmu yang menjadi pertimbangan para ulama tentang hal ini.
Kita tarik satu masalah , yaitu tentang pelaksanan dzikir dan do’a berjamaah guna menghibur shohibul mushibah dan mendoakan mayit yang baru saja meninggal dunia atau biasa dikenal dengan acara “tahlilan “.
Pelaksanaan tahlilan atau dzikir bersama untuk mendo’akan saudara muslim yang telah mendahului kita pada malam ke 1 sampai malam ke 7 merupakan suatu sunnah yang baik, begitu juga dengan hari hari berikutnya, yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim yaitu pada hari ke 7, 40, 100, dan haul.
Salah satu keterangan yang digunakan diantaranya
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam az-Zuhd dan al-Hafidz Abu Nu’aim didalam al-Hilyah tentang anjuran memberi makan setelah kematian ;
قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه في كتاب الزهد له حدثنا هاشم بن القاسم قال ثنا الاشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام. قال الحافظ أبو نعيم في الحلية حدثنا أبو بكر بن مالك ثنا عبد الله بن أحمد ابن حنبل ثنا أبي ثنا هاشم بن القاسم ثنا الأشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام.
“Imam Ahmad bin Hanbal radliyallahu ‘anh berkata : “Menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, ia berkata, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata : Thawus berkata, “sesungguhnya orang mati terfitnah (ditanya malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka mengajurkan supaya memberikan makanan (yang pahala) untuk mereka pada hari-hari tersebut”.
Al-Hafidz Abu Nu’aim berkata : “Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdulllah bin Ahmad Ibnu Hanbal, menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata : sesungguhnya orang mati terfitnah didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan agar bersedekah makanan yang pahalanya untuk mereka pada hari-hari tersebut”
Hal ini sesuai dengan hadis Shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan imam Bukhori tentang masalah sampainya pahala sedekah kepada mayit:
“dari A’isyah, bahwasanya ada seorang lelaki mendatangi Nabi S.A.W dan berkata, Ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah mati, dan dia tidak memberikan wasiyat, dan aku menyangkanya, apabila dia berbicara dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapakat pahala bila aku bersedekah atasnya? Nabi menjawab : Na’am (iya).( Shohih Muslim , hadits no 1672)
“Dari Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia, lantas apakah ibunya akan mendapat manfaat jika dia bersedekah atas namanya? Rasulullah SAW menjawab : “Ya (bermanfaat baginya).” Kemudian lelaki itu menyedekahkan kebunnya atas nama ibunya dengan disaksikan oleh Rasul SAW.
(HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits lain yang bersesuaian sebagai pendukung hadits diatas, yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hanbal,
قال ابن جريج في مصنفه عن الحارث ابن أبي الحارث عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن فيفتن سبعا، وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا.
“Ibnu Juraij didalam mushnafnya berkata, dari al-Harits Ibnu Abi al-Harits dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata ; dua laki-laki terfitnah yakni mukmin dan munafik, adapun orang mukmin terfitnah selama 7 hari, sedangkan orang munafik terfitnah selama 40 hari”.
Demikian juga mendo’akan orang mati dan dzikir-dzikir lain adalah tidak apa-apa (boleh) dilakukan di hari-hari apa saja atau menentukannya sesuai keadaan tertentu apalagi dipandangan sebagai sebuah kemaslahatan dan tidak ada larangannya, sebab pengkhususan hari-hari tertentu dalam melakukan amal-amal kebaikan adalah boleh. al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengomentari hadits al-Bukhari no. 1118, sebagai berikut ;
“Dan didalam hadits ini jalurnya diperselisihkan, yang menunjukkan atas kebolehkan (jaiz) pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya”.
Dengan demikian, tidaklah masalah menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan amal-amal shalih, dan ini tidak hanya dalam hal tahlilan saja, termasuk kegiatan-kegiatan lainnya,
Menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan dzikir bersama atau tahlilan pada malam ke 7, 40, 100 dst , ini tergolong kedalam Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khotab ra. Dalam hadis berikut :
“Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata: “Saya keluar bersama Umar Bin khatab (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam bulan Ramadhan ke Mesjid Madinah. Di dalam mesjid itu orang-orang shalat tarawih bercerai-berai. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan beberapa orang di belakangnya. Maka Umar RA berkata : ”Saya berpendapat akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang imam sesungguhnya lebih baik, serupa dengan shalat Rasulullah”. Maka beliau satukan orang-orang itu shalat di belakang seorang Imam, namanya Ubai bin Ka’ab.
Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke mesjid, lalu kami melihat orang shalat berjama’ah di belakang seorang Imam. Umar RA. berkata : ”INI ADALAH BID’AH YANG BAIK”. (Shahih Bukhari Juz I hal. 242)
Coba kita perhatikan yang dilakukan para ulama yaitu mengumpulkan masyarakat yang melakukan kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a/ dzikir berjama’ah , seperi halnya Khalifah Umar bin Khottob yang mengumpulkan umat yang bercerai berai dalam sholat tarawih menjadikan satu jamaah dengan satu imam yang dianggap lebih syar’i.
Lalu jika ditanya apa bid’ah hasanah dibenarkan dalam islam? Jawabnya jika memang bid’ah hasanah tidak dibenarkan maka sama saja menuding khalifah Umar bin Khattab Ra sebagai pendosa karena telah melakukan perbuatan yang tidak diajarkan oleh Rosul.
Diantara dalil adanya pentakhsisan hadis “KULLU BID’ATIN DHOLALAH (SETIAP BID’AH ITU SESAT)” menjadi dua bagian yaitu Bid’ah Sayyiah(buruk) dan Bid’ah Hasanah (baik), yaitu terletak pada keumuman lafadznya yaitu menggunakan KULLUN yang bermakna majmu’ dan juga hadis hadis berikut (selain dari hadis diatas tentang perkataan umar adanya Bid’ah Hasanah) sebagai pentakhsisnya :
(1 )Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para Sahabat (Ahlul Yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (Hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra.
Berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :
“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas Ahlul Yamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul Qur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??
Maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn Umar, dan engkau (Zeyd) adalah pemuda, cerdas dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat) kau telah mencatat wahyu dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!”
Berkata Zeyd : “Demi Allah, sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”
“Maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an.” (Shahih Bukhari Hadits no.4402 & 6768)
(2) Dan dikuatkan dengan Hadis berikut :
من سنّ في الاسلام سنّة حسنة فعل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شئ . من سنّ في الاسلام سنّة سيّئة فعل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شئ . (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH HASANAH (sunnah yg baik) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala orang yg mengerjakan kemudian hari itu
Dan Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH SAYIAH (sunnah yg buruk) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnah yg buruk itu, maka diberikan kepadanya dosa seperti dosa orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak dikurangi sedikit pun dari dosa orang yg mengerjakan kemudian itu”. (HR. Muslim)
Hadis hadis diatas merupakan beberapa dalil yang digunakan oleh para imam mujtahid untuk ber ijthad. Ijtihad merupakan penetapan Hukum yang di formulasikan dari Al Qur’an dan As Sunnah, jadi intinya perbuatan Bid’ah yang hasanah tidak lepas dari Al qur’an dan As Sunnah, sebagaimana diterangkan dalam Hadis yang Shohih tentang Ijtihad:
Dari Rasululloh Saw ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:
“Bagaimana engkau menghukumi?.” Muadz berkata: “Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah.” Beliau bersabda: “Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?.” Muadz menjawab: “Maka dengan sunnah Rasululloh Saw.” Beliau berkata lagi: “Maka jika tida ada dalam sunnah Rasululloh ?.” Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan fikiranku.” Rasululloh Saw bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq pesuruh Rasululloh Saw.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)
WalHasil hal-hal seperti ini (tahlilan)merupakan hasil ijthad para ulama yang dapat dipertanggung jawabkan dengan Al qur’an dan As sunnah yang jauh dari kata kata sesat , khurafat, dholalah atau lainnya.
Ada sebagian golongan yang menganggap dan melarang hal semacam ini merupakan buat-buatan atau menambah-namabah syariat yang sudah sempurna dengan dalil ayat Al Qur’an :
“Hari inilah KUSEMPURNAKAN agamamu ini untuk kamu sekalian dengan Kucukupkan NikmatKu kepada kamu, dan yang Kuridhoi Islam inilah menjadi agama kamu.” (QS. Al Maidah : 3)
Berdasarkan penjelasan diatas hal semacam ini tidaklah menyimpang dari ayat ini, karena apa yang dilakukan para ulama tersebut bukanlah menambah nambah syariat dan tidak ada dasarnya, jadi jelaslah perkataan seperti itu adalah pemahaman yang sempit tentang makna sempurna dalam ayat tersebut dan hanya dalih untuk saling menyalahkan antara sesama muslim.
Sebagai tambahan untuk menutup kemungkinan sebagian golongan yang berpendapat dzikir berjamaah dan jahr merupakan perbuatan yang tidak diajarkan Rosululloh , padahal hal seperti ini Rosululloh Saw dan para Shahabatlah yang mengajarkan , karena itu saya lengkapi dengan hadis hadis Berikut :
Dalil dzikir bersama :
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني
Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit : Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.(HR. Ath-Thabrani)
Dalil dibolehkannya dzikir dengan Jahr (keras)
Rasulullah SAW bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه
Allah Ta’ala berfirman : Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut nama-Ku. Jika ia menyebut nama-Ku dengan lirih, Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebut-Ku secara berjama’ah atau dengan suara keras maka Aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia.(HR Bukhari-Muslim)
Diantara dalil-dalil dzikir bersama:
Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian melewati taman-taman surga, maka hendaklah kalian bersenang-senang padanya.” Para Sahabat beliau bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud dengan taman-taman surga?” Beliau pun menjawabnya : “Halaqah-halaqah dzikir.”
(HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, juz 5 hal. 498 Kitabud Da`awat bab Ma Ja`a fi Aqdit Tasbih bil Yadi no hadits 3510 dari Anas bin Malik ra.)
Abu Said Al-Khudri ra menceritakan : Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah keluar dari rumahnya menuju masjid dan mendapati di masjid itu halaqah (posisi duduk segerombol orang dengan formasi lingkaran). Maka Mu’awiyah menanyai mereka: “Untuk apa kalian duduk-duduk di sini?” Mereka pun menjawab : “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah.” Mua’wiyah pun mengulang pertanyaannya sembari memastikan : “Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk itu?” Mereka pun menjawab: “Demi Allah, kami tidak duduk di sini kecuali untuk itu.” Maka Mu’awiyah menyatakan kepada mereka : “Tidaklah aku meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kejujuran kalian. Dan tidaklah ada seorang pun yang kedudukannya dekat dengan Nabi SAW yang lebih sedikit dariku dalam meriwayatkan hadits Nabi SAW. Dan sesungguhnya Nabi SAW pernah di suatu hari keluar dari kamarnya ke masjid beliau dan mendapati satu halaqah dari para Sahabat beliau. Maka beliau pun menanyakan kepada mereka yang duduk di halaqah itu: (“Mengapa kalian duduk di sini?”) Mereka pun menjawab : (“Kami duduk di sini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan bertahmid kepada-Nya karena Dia telah menunjuki kami kepada Islam dan telah memberi kami kenikmatan dengan agama ini.”).
Kemudian Rasulullah SAW mengatakan kepada mereka : (“Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan itu?”). Maka mereka pun segera menjawab : (“Demi Allah kami tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan tersebut.”) . Setelah mendapat jawaban demikian Nabi pun menyatakan kepada mereka : (“Ketahuilah, sesungguhnya aku tidaklah meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kalian. Akan tetapi, telah datang kepadaku Malaikat Jibril. Dia memberitahukan kepadaku bahwa Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia telah berbangga dengan majelis kalian di hadapan para Malaikat-Nya.”
(HR. Muslim dalam Shahih nya, juz 17 hal. 190 Kitab Adz-Dzikir wad Du’a wat Taubah wal Istighfar , Bab Fadl-lul Ijtima’ `ala Tilawatil Qur’an wa `ala Adz-Dzikri . Hadits ke 2701/40, Kitab Al-Haj no. 436 dan HR. Nasa’i dalam Kitab Al-Qudhat Bab 37)
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang berputar-putar di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir. Maka bila mereka mendapati satu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka pun saling panggil-memanggil dengan menyatakan : Kemarilah kalian karena di sini ada yang kalian cari.” Selanjutnya Nabi SAW menceritakan: “Maka para Malaikat itu merendahkan sayap-sayap mereka, demikian bertumpuk-tumpuk sampai ke langit terdekat (dengan bumi).”
Nabi SAW pun berkata : “Maka Tuhan mereka Yang Maha Agung dan Maha Mulia menanyai mereka dan Allah Maha Tahu dari mereka : “Apa yang diucapkan oleh hamba-hamba- Ku?” Maka para malaikat itu menjawab : “Mereka bertasbih kepada-Mu dan mereka bertakbir kepada-Mu dan mereka bertahmid kepada-Mu dan mereka mengagungkan Engkau.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu : “Apakah mereka yang berdzikir itu pernah melihat Aku?” Para Malaikat pun menjawab : “Tidak, demi Allah mereka tidak pernah melihat Engkau.” Allah menanyakan lagi : “Bagaimana seandainya mereka melihat Aku.” Maka para Malaikat pun menyatakan : “Seandainya mereka melihat Engkau, niscaya ibadah mereka kepada-Mu akan lebih kuat, dan mereka akan lebih kuat semangatnya dalam mengagungkan-Mu dan lebih banyak bertasbih kepada-Mu.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu: “Apakah yang mereka minta dari-Ku?” Para malaikat pun menjawab : “Mereka meminta dari-Mu surga.” Allah bertanya lagi kepada para Malaikat-Nya: “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh malaikat : “Tidak pernah mereka melihatnya demi Allah.” Selanjutnya Allah bertanya lagi : “Bagaimana pula kalau mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Seandainya mereka pernah melihatnya, niscaya mereka akan lebih besar keinginannya untuk mendapatkannya, dan lebih kuat semangatnya untuk meminta dan mencapainya.” Allah bertanya lagi : “Dan apakah yang mereka berlindung daripadanya? ” Para Malaikat itu menjawab : “Mereka memohon perlindungan kepada-Mu dari api neraka.” Allah pun bertanya : “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh Malaikat : “Tidak, demi Allah mereka belum pernah melihatnya.” Kemudian Allah menanyakan lagi : “Bagaimana pula kalau seandainya mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Mereka akan lebih kuat semangat menghindarinya dan akan lebih takut daripadanya.” Maka Allah menyatakan kepada para Malaikat itu : “Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa Aku mengampuni dosa-dosa mereka.” Maka berkatalah salah satu dari para Malaikat itu: “Di majelis dzikir itu ada si fulan yang sesungguhnya bukan dari mereka yang berdzikir itu. Dia datang ke majelis itu untuk satu keperluan.” Allah pun menyatakan: “Mereka itu adalah majelis yang tidak akan celaka siapa pun yang duduk di majelis itu.”
(HR. Bukhari dalam Shahih nya, lihat Fathul Bari juz 11 hal. 208 no hadits 6408 Kitabud Da’awaat bab Fadl-lu Dzikrillahi `Azza wa Jalla dan HR. Muslim dalam Shahih nya Kitab Ad-Dzikir no.25)
Demikianlah sebagian dalil-dalil dzikir bersama dari sekian banyak hadits-hadits shahih yang menerangkannya.
Semoga dapat kita ambil manfaat dengan pemahaman yang sebaik-baiknya.. amiin ya Robbal ‘alamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar