DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO

DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO
Page ini berisikan Informasi2 Islami yg berguna bagi Santri dan dan Allumni serta khalayak Umum disamping juga informasi2 berkaitan dengan Profil Institusi, Event, dan Aktifitas2 Lembaga Pondok Pesantren. Disini juga memberikan kemungkinan kepada siapapun baik yang masih berstatus sebagai Santri maupun Alumnus untuk sharing atau sekedar bernostalgia dengan suguhan foto2 serta untuk tetap mendapatkan update informasi2 berkaitan dengan Pondok Pesantren Darul Muwahhidin WONOSUMO.

Rabu, 25 Juni 2014

Sujud Sahwi

Dalil dan Cara Sujud Sahwi (Dua sujud
sebelum salam)

by salafytobat

SUJUD SAHWI
Bismillah, Sujud artinya ketundukan baik itumenundukan kepala ke tempat yang lebih rendah ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri, contohnya ketaatan.

Sedangkan Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja. Jadi Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja

Dalil sujud sahwi (dua kali sujud):
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺃَﺗَﻢَّ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﻓَﻜَﺒَّﺮَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺳَﺠْﺪَﺓٍ ﻭَﻫُﻮَﺟَﺎﻟِﺲٌ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢ
َ
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau
lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﺮَﻓَﻊَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَﻭَﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﺭَﻓَﻊ
َ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ .

“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

HUKUM SUJUD SAHWI

Madzhab Hanafi : Wajib dan berdosa bagi siapa yang meninggalkannya tetapi tidak membatalkan shalat. Dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : “jikalau salah satu diantara kalian ragu- ragu dalam shalatnya sehingga dia tidak mengetahui sudah mendapatkan berapa rakaat, tiga atau empat rakaat maka, hendaknya dia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan keyakinannya kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam, seandainya dia telah shalat sebanyak lima rakaat shalatnya tetap sah”

Madzhab Hanafi memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut sebagai perintah yang wajib dilaksanakan maka dari itu mereka mewajibkan sujud sahwi bagi yang lupa dalam mengerjakan rukun maupun kewajiban dalam shalat.

Madzhab Syafi‘i : Hanya wajib dalam keadaan tertentu yaitu ketika Imam melakukan sujud sahwi maka dalam keadaan seperti ini makmum wajib
melakukannya karena mengikuti Imam, jikalau makmum tidak mengerjakannya maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulang shalat kembali.

Jikalau Imam tidak melakukan sujud sahwi maka tidaklah wajib bagi makmum untuk melakukannya melainkan hukumnya berubah menjadi sunnah dan sunnah ini hanya berlaku untuk individu masing-masing.

Madzhab Maliki : Sunnah baik itu bagi Imam maupun individu masing-masing.

Madzhab Hambali : Wajib hanya ketika seseorang meninggalkan rukun ataupun kewajiban-kewajiban dalam shalat, sunnah jika meniggalkan selain dua hal tersebut.

TATA CARA SUJUD SAHWI

Sujud Sahwi ialah sujud dua kali dengan mengucapkan takbir ketika merendahkan kepala hingga menyentuh lantai kemudian mengangkatnya lagi sambil mengucapkan takbir, di sujud yang kedua juga seperti sujud pertama kemudian duduk dan salam, tata cara ini dilakukan bagi yang mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Adapun yang mengatakan sujud sahwi dilakukan setelah salam maka dimulai dari duduk.

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai tempat sujud sahwi, apakah dilakukan setelah salam atau sebelum salam.

Madzhab Hanafi mengatakan sujud sahwi dilakukan oleh seseorang yang shalat setelah salam kekanan saja[1] kemudian membaca tasyahhud setelah dua kali sujud dan salam setelah tasyahhud, jikalau tidak membaca tasyahhud maka ia telah meninggalkan hal-hal yang wajib tetapi shalatnya tetap sah, dan setelah tasyahhud sujud sahwi, wajib baginya salam, jikalau ia tidak salam maka telah meninggalkan hal yang wajib.

Apakah wajib berniat ketika sujud sahwi?

Sebagian dari ulama fikih Hanafi tidak mewajibkan niat, karena sujud sahwi ada untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam shalat, dan tidaklah
wajib berniat di setiap bagian-bagian yang temasuk dalam satu kesatuan seperti shalat maka, sujud sahwi tidak wajib baginya niat. Sedangkan sebagian yang lain mewajibkan niat, karena itu juga termasuk shalat dan tidaklah sah shalat tanpa niat, sebagaimana wajibnya niat untuk sujud tilawah maupun sujud syukur.

Sedangkan Madzhab Syafi‘i mengatakan bahwasannya sujud sahwi ialah sujud dua kali seperti dalam shalat dikerjakan sebelum salam, setelah tasyahhud dan shalawat atas Nabi Saw, berniat di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karena berbicara dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa sujud sahwi yaitu dua sujud dan bertasyahhud setelah dua sujud tanpa doa dan shalawat keatas Nabi Saw,
jikalau sujud sahwi dikerjakan setelah salam maka ia harus sujud dan bertasyahhud dan wajib mengulangi salam kembali, seandainya ia tidak
mengulangi salamnya maka shalatnya tidak batal.

Madzhab Hambali: sujud sahwi yaitu dimulai dari takbir kemudian sujud dua kali setelah salam ataupun sebelum salam. Hanya saja mereka mengatakan bahwasannya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah lebih baik kecuali dalam dua hal yakni:
Pertama: ketika kurang ataupun kelebihan rakaat dalam shalat, maka ia harus melengkapi kekurangannya kemudian sujud setelah salam.

Kedua: Ketika Imam ragu-ragu mengenai suatu hal di dalam shalat, kemudian ia menghilangkankeragu-raguannya dan memantapkan piihannya maka dalam hal ini sujud sahwi lebih baik dilakukan setelah salam.

SEBAB-SEBAB MENGERJAKAN SUJUD SAHWI
1. Ketika meninggalkan bacaan fatihah
2. Mengeraskan bacaan di dua rakaat terakhir
3. Meninggalkan Tuma’ninah
4. Meninggalkan duduk yang wajib dalam shalat, yaitu semua duduk kecuali duduk tasyahhud akhir. Barang siapa meninggalkan duduk tasyahhud awal atau duduk diantara dua sujud maka baginya sujud sahwi
5. Meninggalkan bacaan Tasyahhud pertama dan kedua
6. Memindahkan rukun bacaan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti membaca fatihah ketika ruku, membaca tasyahhud ketika sujud dan lain sebagainya, kecuali membaca surah sebelum fatihah maka tidak wajib baginya sujud sahwi.
7. Ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat
8. Meninggalkan hal-hal yang sunah dalam shalat tidaklah wajib sujud sahwi melainkan ada beberapa hal yang masuk pengecualian menurut tiap-tiap madzhab, seperti doa kunut ketika shalat subuh dan shalat witir di pertengahan bulan Ramadhan dan itu menurut Madzhab Syafi’i.

Sedangkan ulama fikih yang lain hanya memasukkan doa kunut diwaktu shalat witir saja.

Apakah sujud sahwi hanya dilakukan ketika seseorang hanya lupa satu kali atau lebih?

Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang lupa terus-menerus atau berkali-kali lebih dari satu kali di dalam shalat maka kesemua itu juga termasuk jenis lupa. Jadi, cukup baginya sujud sahwi, walaupun banyaknya kelupaan tersebut bukan bagian dari shalat, seperti berbicara atau membalas salam dengan tidak sengaja. Ada juga sebagian yang berkata bahwa jumlah sujud sahwi ditentukan oleh jumlah tempat-tempat yang ia lupa.

Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb

Bacaan dalam sujud sahwi ada 3 pendapat:
1. Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﻨَﺎﻡُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﻬُﻮ

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4]
2. Bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻰَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
atau:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻰ

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu,
ampunilah dosa-dosaku] [6]

[1] Jikalau ia telah mengucapkan salam kedua maka telah gugur kewajibannya untuk mengerjakan sujud sahwi tetapi jikalau ia mengerjakan salam yang kedua dengan segaja maka ia telah berdosa karena meninggalkan yang wajib.

Sumber: Fiqh ‘ala madzhabi arba’ah.

Jumat, 18 April 2014

DALIL TAHLIL TAHLILAN 7 40 100 1000 HARI

Pada saat ulama menyebarkan Islam di Indonesia, di wilayah Indonesia sudah ada kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Kebiasaan (adat) ini sudah mengakar dimasyarakat disaat itu, artinya telah menjadi adat masyarakat. Oleh karenanya, ulama yang mendakwah Islam kemudian mengubah hal-hal yang bertentangan dengan syara’ (yaitu yang berisi kemusyrikan) dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a,/ dzikir berjama’ah, permohonan ampun (istighfar), pembacaan al-Qur’an dan dzikir-dzikir lainnya, tanpa mengubah kebiasaan (adat) sehingga tidak lagin bertentangan dengan syariat. Tentunya semua itu bukan tanpa pertimbangan dengan syariat Islam, bahkan hal itu sudah dipertimbangan dan dipantau dengan kaca mata syariat Islam oleh para ulama dengan sangat bijaksana.

Jika kita mengkaji, apa yang menjadi pertimbangan dan kebijaksaan ulama lebih mendalam maka kita akan menemukan banyak hal yang membenarkan hal itu, sebab adat (kebiasaan) itu hukumnya boleh dalam syariat Islam, sesuai kaidah ushul fiqh “ al ‘adatu muhkamatun” adat itu merupakan hukum, dengan catatan bahwa adat tersebut tidak lagi bertentangan dengan Al qur’an dan As sunnah dan juga ijma’ para ulama salaf(terdahulu)

Oleh karena itu mari kita mencoba menyingkap beberapa ilmu yang menjadi pertimbangan para ulama tentang hal ini.
Kita tarik satu masalah , yaitu tentang pelaksanan dzikir dan do’a berjamaah guna menghibur shohibul mushibah dan mendoakan mayit yang baru saja meninggal dunia atau biasa dikenal dengan acara “tahlilan “.

Pelaksanaan tahlilan atau dzikir bersama untuk mendo’akan saudara muslim yang telah mendahului kita pada malam ke 1 sampai malam ke 7 merupakan suatu sunnah yang baik, begitu juga dengan hari hari berikutnya, yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim yaitu pada hari ke 7, 40, 100, dan haul.

Salah satu keterangan yang digunakan diantaranya
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam az-Zuhd dan al-Hafidz Abu Nu’aim didalam al-Hilyah tentang anjuran memberi makan setelah kematian ;

قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه في كتاب الزهد له حدثنا هاشم بن القاسم قال ثنا الاشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام. قال الحافظ أبو نعيم في الحلية حدثنا أبو بكر بن مالك ثنا عبد الله بن أحمد ابن حنبل ثنا أبي ثنا هاشم بن القاسم ثنا الأشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام.

“Imam Ahmad bin Hanbal radliyallahu ‘anh berkata : “Menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, ia berkata, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata : Thawus berkata, “sesungguhnya orang mati terfitnah (ditanya malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka mengajurkan supaya memberikan makanan (yang pahala) untuk mereka pada hari-hari tersebut”.

Al-Hafidz Abu Nu’aim berkata : “Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdulllah bin Ahmad Ibnu Hanbal, menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata : sesungguhnya orang mati terfitnah didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan agar bersedekah makanan yang pahalanya untuk mereka pada hari-hari tersebut”

Hal ini sesuai dengan hadis Shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan imam Bukhori tentang masalah sampainya pahala sedekah kepada mayit:

“dari A’isyah, bahwasanya ada seorang lelaki mendatangi Nabi S.A.W dan berkata, Ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah mati, dan dia tidak memberikan wasiyat, dan aku menyangkanya, apabila dia berbicara dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapakat pahala bila aku bersedekah atasnya? Nabi menjawab : Na’am (iya).( Shohih Muslim , hadits no 1672)

“Dari Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia, lantas apakah ibunya akan mendapat manfaat jika dia bersedekah atas namanya? Rasulullah SAW menjawab : “Ya (bermanfaat baginya).” Kemudian lelaki itu menyedekahkan kebunnya atas nama ibunya dengan disaksikan oleh Rasul SAW.
(HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits lain yang bersesuaian sebagai pendukung hadits diatas, yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hanbal,

قال ابن جريج في مصنفه عن الحارث ابن أبي الحارث عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن فيفتن سبعا، وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا.

“Ibnu Juraij didalam mushnafnya berkata, dari al-Harits Ibnu Abi al-Harits dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata ; dua laki-laki terfitnah yakni mukmin dan munafik, adapun orang mukmin terfitnah selama 7 hari, sedangkan orang munafik terfitnah selama 40 hari”.

Demikian juga mendo’akan orang mati dan dzikir-dzikir lain adalah tidak apa-apa (boleh) dilakukan di hari-hari apa saja atau menentukannya sesuai keadaan tertentu apalagi dipandangan sebagai sebuah kemaslahatan dan tidak ada larangannya, sebab pengkhususan hari-hari tertentu dalam melakukan amal-amal kebaikan adalah boleh. al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengomentari hadits al-Bukhari no. 1118, sebagai berikut ;

“Dan didalam hadits ini jalurnya diperselisihkan, yang menunjukkan atas kebolehkan (jaiz) pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya”.

Dengan demikian, tidaklah masalah menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan amal-amal shalih, dan ini tidak hanya dalam hal tahlilan saja, termasuk kegiatan-kegiatan lainnya,

Menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan dzikir bersama atau tahlilan pada malam ke 7, 40, 100 dst , ini tergolong kedalam Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khotab ra. Dalam hadis berikut :

“Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata: “Saya keluar bersama Umar Bin khatab (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam bulan Ramadhan ke Mesjid Madinah. Di dalam mesjid itu orang-orang shalat tarawih bercerai-berai. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan beberapa orang di belakangnya. Maka Umar RA berkata : ”Saya berpendapat akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang imam sesungguhnya lebih baik, serupa dengan shalat Rasulullah”. Maka beliau satukan orang-orang itu shalat di belakang seorang Imam, namanya Ubai bin Ka’ab.
Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke mesjid, lalu kami melihat orang shalat berjama’ah di belakang seorang Imam. Umar RA. berkata : ”INI ADALAH BID’AH YANG BAIK”. (Shahih Bukhari Juz I hal. 242)

Coba kita perhatikan yang dilakukan para ulama yaitu mengumpulkan masyarakat yang melakukan kebiasaan (adat) yang isinya adalah ibadah (non-Islam) yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan menggantinya berupa amalan-amalan Islami seperti do’a/ dzikir berjama’ah , seperi halnya Khalifah Umar bin Khottob yang mengumpulkan umat yang bercerai berai dalam sholat tarawih menjadikan satu jamaah dengan satu imam yang dianggap lebih syar’i.

Lalu jika ditanya apa bid’ah hasanah dibenarkan dalam islam? Jawabnya jika memang bid’ah hasanah tidak dibenarkan maka sama saja menuding khalifah Umar bin Khattab Ra sebagai pendosa karena telah melakukan perbuatan yang tidak diajarkan oleh Rosul.

Diantara dalil adanya pentakhsisan hadis “KULLU BID’ATIN DHOLALAH (SETIAP BID’AH ITU SESAT)” menjadi dua bagian yaitu Bid’ah Sayyiah(buruk) dan Bid’ah Hasanah (baik), yaitu terletak pada keumuman lafadznya yaitu menggunakan KULLUN yang bermakna majmu’ dan juga hadis hadis berikut (selain dari hadis diatas tentang perkataan umar adanya Bid’ah Hasanah) sebagai pentakhsisnya :

(1 )Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para Sahabat (Ahlul Yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (Hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra.

Berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :
“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas Ahlul Yamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul Qur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??
Maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn Umar, dan engkau (Zeyd) adalah pemuda, cerdas dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat) kau telah mencatat wahyu dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!”
Berkata Zeyd : “Demi Allah, sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”
“Maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dgn mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an.” (Shahih Bukhari Hadits no.4402 & 6768)

(2) Dan dikuatkan dengan Hadis berikut :

من سنّ في الاسلام سنّة حسنة فعل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شئ . من سنّ في الاسلام سنّة سيّئة فعل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شئ . (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH HASANAH (sunnah yg baik) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala orang yg mengerjakan kemudian hari itu
Dan Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH SAYIAH (sunnah yg buruk) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnah yg buruk itu, maka diberikan kepadanya dosa seperti dosa orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak dikurangi sedikit pun dari dosa orang yg mengerjakan kemudian itu”. (HR. Muslim)

Hadis hadis diatas merupakan beberapa dalil yang digunakan oleh para imam mujtahid untuk ber ijthad. Ijtihad merupakan penetapan Hukum yang di formulasikan dari Al Qur’an dan As Sunnah, jadi intinya perbuatan Bid’ah yang hasanah tidak lepas dari Al qur’an dan As Sunnah, sebagaimana diterangkan dalam Hadis yang Shohih tentang Ijtihad:

Dari Rasululloh Saw ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:

“Bagaimana engkau menghukumi?.” Muadz berkata: “Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah.” Beliau bersabda: “Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?.” Muadz menjawab: “Maka dengan sunnah Rasululloh Saw.” Beliau berkata lagi: “Maka jika tida ada dalam sunnah Rasululloh ?.” Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan fikiranku.” Rasululloh Saw bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq pesuruh Rasululloh Saw.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)

WalHasil hal-hal seperti ini (tahlilan)merupakan hasil ijthad para ulama yang dapat dipertanggung jawabkan dengan Al qur’an dan As sunnah yang jauh dari kata kata sesat , khurafat, dholalah atau lainnya.

Ada sebagian golongan yang menganggap dan melarang hal semacam ini merupakan buat-buatan atau menambah-namabah syariat yang sudah sempurna dengan dalil ayat Al Qur’an :

“Hari inilah KUSEMPURNAKAN agamamu ini untuk kamu sekalian dengan Kucukupkan NikmatKu kepada kamu, dan yang Kuridhoi Islam inilah menjadi agama kamu.” (QS. Al Maidah : 3)

Berdasarkan penjelasan diatas hal semacam ini tidaklah menyimpang dari ayat ini, karena apa yang dilakukan para ulama tersebut bukanlah menambah nambah syariat dan tidak ada dasarnya, jadi jelaslah perkataan seperti itu adalah pemahaman yang sempit tentang makna sempurna dalam ayat tersebut dan hanya dalih untuk saling menyalahkan antara sesama muslim.

Sebagai tambahan untuk menutup kemungkinan sebagian golongan yang berpendapat dzikir berjamaah dan jahr merupakan perbuatan yang tidak diajarkan Rosululloh , padahal hal seperti ini Rosululloh Saw dan para Shahabatlah yang mengajarkan , karena itu saya lengkapi dengan hadis hadis Berikut :

Dalil dzikir bersama :

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit : Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.(HR. Ath-Thabrani)

Dalil dibolehkannya dzikir dengan Jahr (keras)
Rasulullah SAW bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه

Allah Ta’ala berfirman : Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut nama-Ku. Jika ia menyebut nama-Ku dengan lirih, Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebut-Ku secara berjama’ah atau dengan suara keras maka Aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia.(HR Bukhari-Muslim)

Diantara dalil-dalil dzikir bersama:

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian melewati taman-taman surga, maka hendaklah kalian bersenang-senang padanya.” Para Sahabat beliau bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud dengan taman-taman surga?” Beliau pun menjawabnya : “Halaqah-halaqah dzikir.”
(HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, juz 5 hal. 498 Kitabud Da`awat bab Ma Ja`a fi Aqdit Tasbih bil Yadi no hadits 3510 dari Anas bin Malik ra.)

Abu Said Al-Khudri ra menceritakan : Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah keluar dari rumahnya menuju masjid dan mendapati di masjid itu halaqah (posisi duduk segerombol orang dengan formasi lingkaran). Maka Mu’awiyah menanyai mereka: “Untuk apa kalian duduk-duduk di sini?” Mereka pun menjawab : “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah.” Mua’wiyah pun mengulang pertanyaannya sembari memastikan : “Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk itu?” Mereka pun menjawab: “Demi Allah, kami tidak duduk di sini kecuali untuk itu.” Maka Mu’awiyah menyatakan kepada mereka : “Tidaklah aku meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kejujuran kalian. Dan tidaklah ada seorang pun yang kedudukannya dekat dengan Nabi SAW yang lebih sedikit dariku dalam meriwayatkan hadits Nabi SAW. Dan sesungguhnya Nabi SAW pernah di suatu hari keluar dari kamarnya ke masjid beliau dan mendapati satu halaqah dari para Sahabat beliau. Maka beliau pun menanyakan kepada mereka yang duduk di halaqah itu: (“Mengapa kalian duduk di sini?”) Mereka pun menjawab : (“Kami duduk di sini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan bertahmid kepada-Nya karena Dia telah menunjuki kami kepada Islam dan telah memberi kami kenikmatan dengan agama ini.”).
Kemudian Rasulullah SAW mengatakan kepada mereka : (“Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan itu?”). Maka mereka pun segera menjawab : (“Demi Allah kami tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan tersebut.”) . Setelah mendapat jawaban demikian Nabi pun menyatakan kepada mereka : (“Ketahuilah, sesungguhnya aku tidaklah meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kalian. Akan tetapi, telah datang kepadaku Malaikat Jibril. Dia memberitahukan kepadaku bahwa Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia telah berbangga dengan majelis kalian di hadapan para Malaikat-Nya.”
(HR. Muslim dalam Shahih nya, juz 17 hal. 190 Kitab Adz-Dzikir wad Du’a wat Taubah wal Istighfar , Bab Fadl-lul Ijtima’ `ala Tilawatil Qur’an wa `ala Adz-Dzikri . Hadits ke 2701/40, Kitab Al-Haj no. 436 dan HR. Nasa’i dalam Kitab Al-Qudhat Bab 37)

Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang berputar-putar di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir. Maka bila mereka mendapati satu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka pun saling panggil-memanggil dengan menyatakan : Kemarilah kalian karena di sini ada yang kalian cari.” Selanjutnya Nabi SAW menceritakan: “Maka para Malaikat itu merendahkan sayap-sayap mereka, demikian bertumpuk-tumpuk sampai ke langit terdekat (dengan bumi).”
Nabi SAW pun berkata : “Maka Tuhan mereka Yang Maha Agung dan Maha Mulia menanyai mereka dan Allah Maha Tahu dari mereka : “Apa yang diucapkan oleh hamba-hamba- Ku?” Maka para malaikat itu menjawab : “Mereka bertasbih kepada-Mu dan mereka bertakbir kepada-Mu dan mereka bertahmid kepada-Mu dan mereka mengagungkan Engkau.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu : “Apakah mereka yang berdzikir itu pernah melihat Aku?” Para Malaikat pun menjawab : “Tidak, demi Allah mereka tidak pernah melihat Engkau.” Allah menanyakan lagi : “Bagaimana seandainya mereka melihat Aku.” Maka para Malaikat pun menyatakan : “Seandainya mereka melihat Engkau, niscaya ibadah mereka kepada-Mu akan lebih kuat, dan mereka akan lebih kuat semangatnya dalam mengagungkan-Mu dan lebih banyak bertasbih kepada-Mu.”
Kemudian Allah menanyai para malaikat itu: “Apakah yang mereka minta dari-Ku?” Para malaikat pun menjawab : “Mereka meminta dari-Mu surga.” Allah bertanya lagi kepada para Malaikat-Nya: “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh malaikat : “Tidak pernah mereka melihatnya demi Allah.” Selanjutnya Allah bertanya lagi : “Bagaimana pula kalau mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Seandainya mereka pernah melihatnya, niscaya mereka akan lebih besar keinginannya untuk mendapatkannya, dan lebih kuat semangatnya untuk meminta dan mencapainya.” Allah bertanya lagi : “Dan apakah yang mereka berlindung daripadanya? ” Para Malaikat itu menjawab : “Mereka memohon perlindungan kepada-Mu dari api neraka.” Allah pun bertanya : “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab oleh Malaikat : “Tidak, demi Allah mereka belum pernah melihatnya.” Kemudian Allah menanyakan lagi : “Bagaimana pula kalau seandainya mereka pernah melihatnya?” Malaikat menjawab : “Mereka akan lebih kuat semangat menghindarinya dan akan lebih takut daripadanya.” Maka Allah menyatakan kepada para Malaikat itu : “Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa Aku mengampuni dosa-dosa mereka.” Maka berkatalah salah satu dari para Malaikat itu: “Di majelis dzikir itu ada si fulan yang sesungguhnya bukan dari mereka yang berdzikir itu. Dia datang ke majelis itu untuk satu keperluan.” Allah pun menyatakan: “Mereka itu adalah majelis yang tidak akan celaka siapa pun yang duduk di majelis itu.”

(HR. Bukhari dalam Shahih nya, lihat Fathul Bari juz 11 hal. 208 no hadits 6408 Kitabud Da’awaat bab Fadl-lu Dzikrillahi `Azza wa Jalla dan HR. Muslim dalam Shahih nya Kitab Ad-Dzikir no.25)

Demikianlah sebagian dalil-dalil dzikir bersama dari sekian banyak hadits-hadits shahih yang menerangkannya.

Semoga dapat kita ambil manfaat dengan pemahaman yang sebaik-baiknya.. amiin ya Robbal ‘alamiin.

Kamis, 27 Maret 2014

Aliran Sesat

ALIRAN SESAT

DI indonesia aliran dan fahaman sesat tumbug dgn subur sbagian mrka ada yg merapat ke penguasa utk mncari perlindungan sebagian yg lain bersandar pda bantuan asing utk menopang kehidupannya namun tak sedikit merka yg berdiri sendiri mengoyak ngoyak akidah umat

- AJARAN TEGUH ESA
Teguh Esa adalah novelis yang dikagumi anak muda era 1980 an ia berpendapat hadist2 bukhori dan muslim sesat dan menyesatkan karena sikapnya yg nyeleneh trsbut pada tahun 1982 Majelis Ulama Indonesia menganggapnya sebagai ingkar sunnah

- ALIRAN PEMBAHARU ISA BUGIS
Aliran/sekte ini menolak semua cerita mukjizat Nabi dan Rosul seperti diceritakan Al Qur'an, kisah Nabi Isa saat membelah laut dengan tongkatnya misinya menurut pahaman Isa Bugis hanyalah dongeng lampu aladin yang berasal dari bagdad iraq, ia juga menolak ilmu2 islam sprti fiqih, tauhid dll, menurut pahaman isa bugis ilmu trsbut tidak pernah di ajarkan islam dan oleh karena itu orang yang mempelajarinya termasuk syirik, ulama yang mengajarkan seperti itu menurutnya harus di singkirkan ke pulau seribu

- GERAKAN LEMBAGA KERASULAN
Aliran ini mempunyai paham, rosul itu di utus oleh Allah sampai hari kiamat rosul itu person-nya oleh karena itu harus ada satu lembaga yang mengatur segala persoalan, aliran ini beranggapan lembaga kerosulan ibarat sebuah departemen dalam sebuah pemerintahan walaupun mentrinya (AMIR) berganti ganti namun departemennya harus ada utk keperluan itulah merka mendirikan lembaga kerasulan.

- SYIAH
syia menganggap qada dan qadar tidak termasuk rukun iman karena tidak percaya kepada qada dan qadar maka kematian cucu Rosulullah SAW di padang karbala yang cukup tragis itu mereka ratapi memukul mukul tubuhnya sendiri hingga berlumuran darah dengan alasan kecintaan kepada cucu Rosulullah trsbt para golongan syiah memukul2 badan, dada, kepala hingga bercucuran darah padahal Uslam tidak pernah menganjurkan perbuatan menganiyaya diri sendiri hingga bercucuran darah termasuk perbuatan terlarang dalam Islam, mereka tidak mengakui ke khalifahan sahabat Rosulullah seperti Abu Bakar, Umar dan Ustman mereka hanya mengakui Ali bin Abi Tholib sebagai khalifah pengganti Rosulullah..

Nikah mut'ah (nikah antar waktu) bagi kaum syiah sesuatu yang halal alias tidak haram menurut mereka ketimbang seseorang berbuat zina maka kawin mut'ah boleh2 saja padahal nikah mut'ah ini sudah dihapus oleh Rosulullah

- Wahabi
Aliran ini........
Bersambung.........

Rabu, 12 Maret 2014

Hukum Sambal Terasi

Sambel Trasi - By Google
HUKUM KESUCIAN TERASI
Kita tahu bahwa pembuatan terasi adalah dari ikan ikan kecil yang digiles bareng dengan kotoran kotorannya.

Apakah dengan adanya kotoran kita tidak boleh memasak dengan terasi ?
Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli sepakat bahwa apa saja yang terdapat dalam ikan ikan kecil, baik darah atau kotoran dianggap suci dan diperbolehkan memakannya meskipun bersamaan kotoran. Bahkan Imam Romli memutlakkan, baik ikan besar atau kecil sama saja.

وعبارته : وقد اتفق ابن حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث وجواز أكله معه وإنّه لا ينجس به الدهن بل جرى عليه م ر الكبير ايضا لأن لنا قولا قويا أن السمك لادم له . إهـ ( بغية المشترسدين ص 15 )

وأما حكم الروث فيعفى عنه في السمك الصغير دون الكبير فلا يجوز أكله إذا لم ينزع ما في جوفه لامتزاج لحمه بفضلاته التي في باطنه بواسطة الملح. (نهاية الزين ج: 1 ص: 43

dalam Bughyah

(مسألة: ب): ذهب بعضهم إلى طهارة روث المأكول، بل ذهب آخرون إلى طهارة جميع الأرواث حتى من الكلب إلا الآدمي


Minggu, 02 Maret 2014

FAHAM / MADZHAB SYIAH ( SYI'AH - SHIA ) DAN FIRQAH FIRQOH SYI'AH

Illustrasi Gambar syiah dgn 12 imam (google image : syiah)


BERSIKAP ADIL DALAM MEMAHAMI FAHAM SYIAH ( SYI'AH - SHIA ) DAN FIRQAH FIRQOH SYI'AH.

Aswaja terbebas dan tidak mau dikaitkan2 dalam penyesatan syi'ah secara mutlak, Imam Syafei menyatakan sbb :

In kaana rofdlonhubbu ila Muhammadin - Fal yasyahadisy syaqolanu inni rofdiyyi. 
"Jika saya akan dituduh orang Syi'ah karena saya mencintai keluarga Muhammad, maka saksikanlah oleh seluruh manusia dan jin
bahwa saya ini adalah penganut Syi'ah"


Pernyataan tersebut dilontarkan beliau pada saat kekhalifahan beliau dan berhasil menyatukan umat yang sedang dilanda perpecahan kedalam satu wadah "Ahlul Sunnah Wal Jamaah".

Hendaknya kita jangan terperosok kedalam dikotomi yang seakan akan Sunni benar, Syiah Sesat atau sebaliknya Syiah Benar Sunni Sesat, akan tetapi kajilah secara bijaksana dan bacalah sejarah dengan keimanan kita kepada Alloh SWT dan Kecintaan kita kepada Rasulullah SAWW dan hayatilah ayat berikut ini yang disebut ummul Sholawat : "Innalloha wamala'ikatahu yussoluna alannabi - Ya ayyuhalladzi na 'amanu sollu alaihi wassalimu taslima" (QS Al-Ahzaab 33:56) .

Menurut bahasa, kata Syiah berarti pendukung. Seperti Syiah Ali berarti pendukung Ali, Syiah Muawiyah berarti pendukung Muawiyah. Pada dasarnya di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali belum ada Syiah yang berarti aliran secara resmi, sekalipun nama itu telah ada dan berkumandang, seperti pada saat pemilihan khalifah ke III, yaitu Utsman bin Affan ada sekelompok masyarakat yang mendukung Ali bin Abu Thalib, tetapi setelah umat Islam memutuskan memilih Utsman bin Affan sebagai khalifah pengganti Umar bin Khatthab r.a., maka yang tadinya kelompok yang mendukung Ali bersatu untuk mendukung Utsman bin Affan r.a. sebagai Khalifah, termasuk Ali bin Abu Thalib r.a. Dengan demikian, sejarah organisasi atau aliran yang bernama Syiah pada saat itu secara resmi belum ada.

Dalam kitab At-Ta'rifat disebutkan bahwa Syiah adalah mereka yang mendukung Ali bin Abu Thalib r.a. sebagai khalifah, dan mereka mengatakan bahwa kepemimpinan tidak akan keluar dari Imam Ali dan cucu-cucunya. Awal Munculnya Syiah Setelah terjadi perang saudara antara Ali bin Abu Thalib dan Muawiyah, maka mulailah muncul nama Syiah sebagai nama sebuah aliran atau golongan, yang saat itu kelompok Syiah adalah suatu kelompok yang sangat gigih membela Khalifah Ali bin Abu Thalib, sekalipun kelompok Muawiyah juga disebut Syiah dalam arti pembela atau pendukung Muawiyah dan bukan nama sebuah kelompok atau aliran resmi.

Hal itu terbukti bahwa dalam pelaksanaan perjanjian "Tahkim" di mana di dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila orang yang ditentukan itu berhalangan, maka diisi oleh orang-orang dari Syiah masing-masing, namun kedua kelompok itu, baik Syiah Ali atau Muawiyah sama-sama Ahli Sunnah wal-Jamaah, mereka mengikuti ajaran Nabi saw. secara utuh tanpa membuat-buat ajaran sendiri, seperti yang terjadi pada aliran-aliran Syiah saat ini, yang ajarannya merupakan racikan sendiri, sekalipun ada sekelompok Syiah yang masih berpegang teguh dengan ajaran Allah dan rasul- Nya secara utuh.

Firqah-Firqah Syiah

Firqah-Firqah Syiah Secara umum kelompok Syiah dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok besar. Sebab firqah-firqah Syiah yang jumlahnya mencapai ratusan dan sebagian riwayat menyebutkan sampai 300 aliran itu semua bermuara dari empat kelompok besar tersebut.

Syiah Al-Mukhlashin Yaitu kelompok Syiah yang pada saat Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah telah ada, mereka ini terdiri dari kalangan muhajirin dan anshar yang mendukung Ali bin Abu Thalib sebagai khalifah, mereka tidak mengafirkan, mencaci, menghina, dan membenci shahabat, mereka juga berpegang teguh dengan ajaran Allah dan rasulNya secara utuh dan tidak membuat ajaran sendiri, tidak menambah, mengurangi, mengubah, atau memalsukan ajaran Islam.

Syiah Tafdliliyah Yaitu kelompok Syiah yang sepenuhnya mendukung Khalifah Ali bin Abu Thalib sebagai khalifah, melebihi sahabat Nabi saw. lainnya, namun mereka juga tidak mengkafirkan, mencaci, menghina, atau membenci para sahabat Nabi saw., seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman.

Syiah As-Sab'iyah Kelompok Syiah ini juga disebut Syiah At-Tabri'iyah. Kelompok Syiah inilah yang mengkafirkan, mencaci, dan menghina sahabat Nabi saw., seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka berlebihan dalam memuji sahabat Ali dan membelanya dan bahkan ada yang menganggap bahwa Ali bin Abu Thalib adalah nabi, ada pula yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan.

Syiah GhulatYaitu kelompok Syiah yang mengatakan secara terang-terangan bahwa Ali bin Abu Thalib adalah Tuhan, bahkan Al-Jahd mengatakan bahwa roh Allah adalah roh Ali bin Abu Thalib. Kelompok Syiah ini pecah menjadi 24 golongan.

Perpecahan di Tubuh Syiah Berpangkal dari empat kelompok besar tersebut, Syiah pecah menjadi puluhan bahkan ratusan golongan, dan tiap-tiap golongan mempunyai ajaran yang kadang-kadang berbeda akidah dan syariatnya antara satu dengan yang lainnya. Ada yang jauh dari ajaran Islam dan ada yang masih berpegang teguh dengan ajaran Islam secara utuh, ada pula yang mencampur adukkan antara ajaran Islam dengan ajaran para imam mereka. Lain dari itu, tidak semua kelompok Syiah dapat berkembang sampai saat ini, hanya ada beberapa kelompok Syiah yang sampai saat ini masih eksis, seperti Syiah Imamiyah yang saat ini berkembang di berbagai negara Islam di dunia ini. Sebagai contoh adanya perpecahan di tubuh Syiah adalah perpecahan yang terjadi di tubuh Syiah Saba'iyah dan Syiah Ghulat.
  • Syiah Ghulat Syiah Ghulat adalah kelompok Syiah yang berlebihan dalam memuja Sayidina Ali bin Abu Thalib, bahkan menganggapnya sebagai Tuhan dan roh Allah adalah roh Ali. Kelompok Syiah ini pecah menjadi 24 golongan.
  • Syiah Saba'iyah Adalah kelompok Syiah yang dinahkodai oleh Abdullah bin Saba', salah seorang Yahudi tulen yang mengaku dan pura-pura masuk Islam. Mereka menganggap bahwa Ali bin Abu Thalib adalah Tuhan, bahkan pada saat Ali r.a. wafat ia mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib belum meninggal dan tidak akan meninggal.
  • Syiah Al-Mufadliliyah Yaitu kelompok Syiah yang dipimpin oleh Mufadlal as-Saifary. Mereka bekeyakinan bahwa amir atau imam atau khalifah derajatnya sama dengan derajat nabi, mereka mempunyaiotoritas ketuhanan.
  • Syiah As-Sarighiyah Yaitu kelompok Syiah yang sepaham dengan Syiah Al-Mufadliliyah.
  • Syiah Al-Bazi'iyahYaitu kelompok Syiah di bawah kepemimpinan Bazi' bin Yunus, mereka meyakini bahwa Imam Ja'far ash-Shadiq adalah Tuhan.
  • Syiah Al-Kamiliyah Yaitu kelompok Syiah yang dipelopori oleh Abu Kamil. Mereka meyakini bahwa orang yang telah meninggal dunia rohnya dapat berpindah-pindah kepada orang lain.
  • Syiah Mughayiriyah Yaitu kelompok Syiah pimpinan Mughirah bin Sa'id al-Ajaly.Mereka berkeyakinan bahwa Allah berjasad dan berwujud sebagai seorang laki-laki.
  • Syiah Jinahiyah Syiah kelompok ini dipimpin oleh Abdullah bin Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far Dzil Janahaini.Mereka berkeyakinan bahwa roh manusia dapat berpindah-pindah dan pada mulanya roh Allah adalah Nabi Adam.
  • Syiah Al-Bayaniyah Yaitu kelompok Syiah pimpinan Bayan bin Sam'an at-Tamimi.Mereka berkeyakinan bahwa Allah berwujud seperti manusia.
  • Syiah Al-Manshuriyah Yaitu kelompok Syiah piminan Abu Manshur al-Ajaly. Mereka berkeyakinan bahwa kenabian dan kerasulan tidak terputus selamanya.
  • Syiah Al-Ghamamiyah Syiah Al-Ghamamiyah juga disebut Syiah Ar-Rabi'iyah. Mereka berkeyakinan bahwa Allah setiap musim semi turun ke bumi dalam keadaan terhalang oleh awan dan berputar-putar mengelilingi dunia kemudian naik ke langitlagi.
  • Syiah Al-Imamiyah Yaitu kelompok Syiah yang menganggap bahwa kedudukan imam atau amir atau khalifah sama dengan nabi, mereka berhak untuk membuat ajaran atau syariat. Syiah jenis inilah yang saat ini berkembang biak dan maju pesat yang dewasa ini telah tersebar ke berbagai negara-negara di belahan dunia ini, termasuk di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan lain-lain,lebih-lebih di Timur Tengah dan khususnya di Iran yang merupakan basis perkembangan Syiah Imamiyah.
  • Syiah At-Tafwidliyah Yaitu kelompok Syiah yang beranggapan bahwa Allah menciptakan Nabi Muhammad saw kemudian memerintahkan-Nya menciptakan isinya.
  • Syiah KhattabiyahYaitu kelompok Syiah pimpinanAbu Khattab al-Asady. Mereka berkeyakinan bahwa para imamatau amir mereka adalah nabi.
  • Syiah Al-Ma'damariyah Yaitu Syiah kelompok Al-Ma'mar.Mereka berkeyakinan bahwa Imam Ja'far ash-Shadiq adalah nabi
  • Syiah Al-Ghurabiyah Yaitu kelompok Syiah yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. sama wajah dan postur tubuhnya seperti Ali bin Abu Thalib, laksana burung gagak dengan burung gagak. Dan, pada saat Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu kepada Ali bin Abu Thalib salah alamat kepada Muhammadsaw. karena raut wajahnya yang sama, sehingga Jibril tidak dapatmembedakannya, maka jadilah Nabi Muhammad saw. sebagai nabi yang seharusnya adalah Aliyang menjadi nabi.
  • Syiah ZubabiyahAdalah kelompok Syiah yang termasuk bagian dari Syiah Al-Ghurabiyah, hanya saja merekamengatakan dan meyakinibahwa Nabi Muhammad saw.adalah nabi dan kenabiannya bukan karena Jibril pada saat memberikan wahyu salah alamat,memang Nabi Muhammad lah yang diutus oleh Allah sebagai nabi dan bukan Ali.
  • Syiah Adz-Dzammiyah Yaitu kelompok Syiah yang selalu mencaci-maki dan menghina Nabi Muhammad saw., karena menurut mereka yang berhak menjadi nabi adalah Ali bin Abu Thalib dan bukan Muhammad.
  • Syiah Al-Itsniyaniyah Kelompok Syiah ini termasuk Syiah Adz-Dzammiyah, hanya bedanya Syiah ini menganggap bahwa Nabi Muhammad saw.adalah Tuhan dan bukan nabi.
  • Syiah Al-Khamsiyah Yaitu kelompok Syiah yang juga termasuk bagian dari Syiah Dzammiyah, mereka menganggap bahwa Nabi Muhammad saw., Ali bin Abu Thalib, Fatimah, Hasan, dan Husein adalah Tuhan
  • Syiah An-NusairiyahYaitu kelompok Syiah yang berkeyakinan bahwa Allah menitis kepada Ali bin Abu Thalib dan anak-anaknya
  • Syiah Al-Ishaqiyah Yaitu kelompok Syiah yangberkeyakinan bahwa roh Tuhanmenitis kepada Ali bin AbuThalib, namun mereka berselisihpaham, setelah Ali meninggal dunia roh Tuhan tersebutmenitis kepada siapa saja
  • Syiah Al-AlbaiyahYaitu kelompok Syiah pimpinanAl-Ba'bin Arwa' al-Asady. Mereka berkeyakinan bahwa amir atau imam mereka adalah Tuhan dan derajatnya sama dengan Tuhan dan bahkan lebih tinggi daripada nabi
  • Syiah Ar-Razamiyah Yaitu kelompok Syiah yang dipimpin oleh Muhammad bin Al-Hanafiyah dan setelah meninggal digantikan oleh putranya, kemudian diganti oleh Ali bin Abdullah bin Al-Abbas, kemudian diganti oleh putranya Abu Al-Manshur. Mereka berkeyakinan bahwa Allah menitis kepada Abu Muslim, dan meyakini bahwa Abu Muslim tidak akan meninggal dunia selama-lamanya
  • Syiah Al-Muqannaiyah Yaitu kelompok Syiah yang dipimpin oleh Al-Muqanna'. Para pengikutnya meyakini bahwa Al-Muqanna' adalah Tuhan, setelah meninggalnya Al-Husain
Wallaahu a'lam.

Janganlah kita ragu & bingung..., peganglah pada madzhab Syiah Rasulullah SAW & Ahlul Baitnya, dan peganglah ucapan Imam Syafei : "Jika saya akan dituduh orang Syi'ah karena saya mencintai keluarga Muhammad, maka saksikanlah oleh seluruh manusia dan jin bahwa saya ini adalah penganut Syi'ah "
insya Allah kita akan selamat.

Sumber :
1. Berbagai Media Di Internet.
2. Sumber: Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya, Drs.Muhammad Sufyan Raji Abdullah, LcBuku Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya oleh Drs. Muhammad Sufyan Raji Abdullah, Lc telah diterbitkan oleh penerbit LPPI Riyadhus Shalihin, Jln. Curug Cempaka BlokIII, No. 97, Jati waringin, Pondok Gede, Telp. (021) 8618791,Jakarta)