DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO

DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO
Page ini berisikan Informasi2 Islami yg berguna bagi Santri dan dan Allumni serta khalayak Umum disamping juga informasi2 berkaitan dengan Profil Institusi, Event, dan Aktifitas2 Lembaga Pondok Pesantren. Disini juga memberikan kemungkinan kepada siapapun baik yang masih berstatus sebagai Santri maupun Alumnus untuk sharing atau sekedar bernostalgia dengan suguhan foto2 serta untuk tetap mendapatkan update informasi2 berkaitan dengan Pondok Pesantren Darul Muwahhidin WONOSUMO.

Kamis, 30 Juli 2015

Photo Kegiatan GOA GEMBYANG MOJOKERTO



Mos Bersama MI - MTs - MA DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO Di Guo Gembyang, Pacet-Mojokerto

Assalamu 'Alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh.....
Bismillahirrohmanirrohim...,
Alhamdulillahi Robbil 'Alamiin.....

Berikut ini adalah photo-photo kegiatan Wisata Study dalam rangka MOS BERSAMA MI - MTs - MA DARUL MUWAHHIDIN Wonokusumo - Payungrejo - Kutorejo - Mojokerto di GOA GEMBYANG - PACET - MOJOKERTO.

Semoga bisa menghibur
Bu Ainul (Ka. MTs)

Bu Ida (Guru Kelas III MI)

Anak2 MA Antri di Restroom

Membantu sesama

Peace......, Mas Habib.......

Asik sendiri saat bersama

Menjajag kehidupan

Gus Shobih, Sang Pawang

Hore......., akhirnya aku berhasil bisa memakai baju sendiri... (Raffi-Bandar Lampung)

Ada yang ngerti isyarat tangannya.....?

silvi mau selfi

Mau main bersama, atau jaim bersama....?

Yoga

Satu, dua, tiga....... ckrekkk..........

mba'....... masak gigiku yg dipoto.......!!!!?

Aksi penyelamatan

Aksi penyelamatan yang menegangkan

Satu-satunya yang masih MTs adalah yang nyempil berkostum biru

Jagalah Kebersihan Musholla
 النظافة من الايمان
lihatlah kedepan, ia adalah titian tangga yg membawa kepada masa depan, jangan pernah lihat kebelakang, lupakan para mantan

Yang panas adalah api, yang dingin itu Es

Pak Guru Ipin hendak turun gunung


Si Biru sukanya nyempil terus.....

Si Biru lagi, si biru lagi.......

mbak......, jangan disitu dong, itu lubang berbahaya, lho.......

Tiada kekasih, akarpun boleh untuk pegangan hati

Rumpi, bo........

dia sedang "kakean gaya"

Cewe rumpi itu biasa, kalo cowok yang rempong, berbahaya.............


Macak melas, no comment

Gus Dawud berusaha menyalakan api semangat
Ketika semangat telah membara, maka semuanya pergi

Kaget Nopo, Gus.......?

Indil Galau

Lho......, mataharinya kok bersinar gitu.........?

Pak Guru Ipin sedang memberikan pencerahan

Pak Guru Ipin pusing tujuh keliling karena banyak dari muridnya yg belum tercerahkan

Murid yang berhasil

Berhasil melompat kedepan

Gubug Derita Penuh Cerita
Sepertinya Pak Sugiono Mencium Bau Yang Tak Sedap
Gus Hafidz dan Neng Lis Tampak Mesra
Jangan terlalu lama menyendiri di tempat terpencil, ayo semua pulang, atau akibatnya akan sendiri membatu


Jumat, 17 Juli 2015

REDAKSI TAKBIR - TAKBIRAN -

REDAKSI TAKBIR HARI RAYA

Soal: Sebagian kaum Wahabi berpandangan, bahwa redaksi takbir yang dikumandangkan oleh kaum Muslimin di mana-mana adalah bid’ah dan haram. Redaksi yang dibaca oleh mereka antara lain adalah:

الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر ولله الحمد، الله أكبر كبيرًا، والحمد لله كثيرًا، وسبحان الله بكرة وأصيلًا، لا إله إلا الله وحده، صدق وعده، ونصر عبده، وأعز جنده، وهزم الأحزابوحده، لا إله إلا الله، ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون، اللهم صل على سيدنا محمد، وعلى آل سيدنا محمد، وعلى أصحاب سيدنا محمد، وعلى أنصار سيدنا محمد، وعلى أزواج سيدنا محمد وعلى ذرية سيدنا محمد وسلم تسليمًا كثيرًا

Benarkah bacaan takbir seperti di atas termasuk haram dan bid’ah?

Jawab:
1) Membaca takbir pada waktu hari raya hukumnya sunnah atau mandub.

2) Tidak ada redaksi tertentu yang menjadi keharusan atau anjuran dalam Sunnah, yang harus dibaca oleh kaum Muslimin.

3) Hanya saja sebagian sahabat seperti Salman al-Farisi, bertakbir dengan redaksi

الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر، ولله الحمد

4) Redaksi takbir yang hendaknya dibaca, bersifat luas, tidak dibatasi oleh redaksi tertentu. Karena nash al-Qur’an yang memerintahkan takbir bersifat mutlak, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala:

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ. (البقرة: 185).

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”. (QS. al-Baqarah : 185).

5) Dalil yang bersifat mutlak atau umum, tetap diberlakukan pada keumumannya sampai ada dalil syar’i yang membatasinya.

6) Umat Islam di Mesir, sejak masa silam, terbiasa menggunakan redaksi yang popular berikut ini:

الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر، ولله الحمد، الله أكبر كبيرًا، والحمد لله كثيرًا، وسبحان الله بكرة وأصيلا، لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده وأعز جنده وهزم الأحزاب وحده، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد وعلى أصحاب سيدنا محمد وعلى أنصار سيدنا محمد وعلى أزواج سيدنامحمد وعلى ذرية سيدنا محمد وسلم تسليمًا كثيرًا”،

7) Redaksi tersebut adalah redaksi syar’i yang shahih. Berkaitan dengan redaksi tersebut, al-Imam al-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata:

( قال الشَّافِعِيُّ ) رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَالتَّكْبِيرُ كما كَبَّرَ رسول اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم في الصَّلاةِ اللهُ أَكْبَرُ فَيَبْدَأُ الإِمَامُ فيقول اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ حتى يَقُولَهَا ثَلاثًا وَإِنْ زَادَ تَكْبِيرًا فَحَسَنٌ وَإِنْ زَادَ فقال اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً اللهُ أَكْبَرُ وَلا نَعْبُدُ إلا اللهَ مُخْلِصِينَ له الدَّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ لا إلَهَ إلا اللهُ وَاَللهُ أَكْبَرُ فَحَسَنٌ وما زَادَ مع هذا من ذِكْرِ الهَِ أَحْبَبْتُهُ غير أَنِّي أُحِبُّ أَنْ يَبْدَأَ بِثَلاثِ تَكْبِيرَاتٍ نَسْقًا وَإِنْ اقْتَصَرَ على وَاحِدَةٍ أَجْزَأَتْهُ وَإِنْ بَدَأَ بِشَيْءٍ من الذِّكْرِ قبل التَّكْبِيرِ أو لم يَأْتِ بِالتَّكْبِيرِ فَلا كَفَّارَةَ عليه. (الإمام الشافعي، كتاب الأم 1/241).

“Al-Syafi’i rahimahullah berkata: “Takbir adalah sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir dalam shalat, Allahu akbar. Lalu imam memulai, dan berkata Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar, sehingga mengucapkannya tiga kali. Apabila ia menambah takbirnya, maka baik. Apabila ia menambah, lalu berkata:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لهِt كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً اللهُ أَكْبَرُ وَلا نَعْبُدُ إلا اللهَ مُخْلِصِينَ له الدَّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ لا إلَهَ إلا اللهُ وَاَللهُ أَكْبَرُ

maka adalah baik. Redaksi dzikir yang ditambahkan kepada redaksi di atas, saya menyukainya. Hanya saja, saya menyukai kalau ia memulai dengan tiga kali takbir secara urut. Apabila ia membatasi pada satu takbir, maka cukup baginya. Apabila ia memulai sebelum takbir dengan dzikir atau tidak membaca takbir, maka tidak ada kaffarah baginya.” (Al-Imam al-Syafi’i, al-Umm, juz 1 hlm 241).

Pernyataan Imam al-Syafi’i tersebut memberikan kesimpulan, bahwa tambahan dzikir apapun ke dalam takbir hari raya adalah baik.

Yang tidak baik adalah sikap kaum Wahabi yang membid’ahkan dan mengharamkan sebagian redaksi takbir yang dibaca oleh umat Islam. Wallahu a’lam.
Sebagian, dikutip dari fatwa Syaikh Ali Jum’ah.

SUMUR

Rabu, 17 Juni 2015

Adzan Dan Iqomat Anak Bayi - dalil dan pembahasannya -


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

لبسم الله الرحمن الرحيم

Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.

Namun tidak bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan beberapa alasan. Yang paling masuk akal karena dianggapnya tidak ada hadits shahih bisa dijadikan dasar. Sekilas pandangan ini bisa diterima, walaupun kalau kita kaji lebih dalam, sebenarnya pendapat ini masih kurang lengkap dan terburu-buru mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat atas hukumnya.

Selain itu juga ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan yang sampai kepada vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah, dengan alasan bahwa adzan itu hanya untuk memanggil orang shalat.

Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?

Karena ternyata sebagian ulama, khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah, adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks diluar shalat.

Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya. Dan salah satunya adalah untuk mengadzan bayi yang baru lahir. [1]

Bukankah Hadits Adzan Bayi Itu Tidak Shahih?

Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bid'ah. Mengapa?

Banyak orang kurang mengerti bahwa shahih tidaknya suatu hadits itu sendiri cuma hasil 'rekayasa' manusia biasa.

Keshahihan suatu hadits itu bukan wahyu, sama sekali bukan datang dari Nabi Muhammad SAW. Beliau SAW tidak pernah menetapkan suatu hadits itu shahih atau tidak shahih. Malaikat Jibril pun tidak memberikan informasi tentang shahih tidaknya suatu hadits.

Lalu kalau bukan dari Nabi SAW, siapa yang boleh dan berhak menentukan keshahihan suatu hadits...?
Jawabnya adalah para ahli hadits, yang dalam hal ini sering disebut sebagai muhaddits.

Mereka adalah manusia biasa yang ketika memfatwakan suatu hadits, sama sekali tidak menggunakan wahyu melainkan semata-mata menggunakan akal. Jadi shahih tidaknya suatu hadits semata-mata merupakan hasil ijtihad akal semata.

Dan salah satu buktinya ternyata keshahihan suatu hadits agak jarang disepakati oleh para muhaddits. Yang paling sering terjadi adalah suatu hadits dishahihkan oleh satu muhaddits, sementara ada sekian muhaddits lain tidak menshahihkan. Begitu juga sebaliknya, satu hadits dianggap dhaif oleh satu muhaddits, sementara di tempat lain ada puluhan muhaddits menshahihkannya.

Maka sebagai orang awam yang baru berkenalan dengan agama Islam, wajib hukumnya mengetahui dasar-dasar ilmu hadits, agar jangan sampai malah jadi penyesat umat Islam dengan pemahaman yang dangkal dan menampakkan kekosongan ilmu agama.

Ulama Syariah Sangat Mengerti Hadits

Kalau kita mau tahu siapakah ulama hadits,yang paling tinggi derajat keilmuannya, ternyata bukan Bukhari atau Muslim. melainkan para ulama empat mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Kenapa mereka lebih tinggi derajat keilmuannya dari Bukhari dan Muslim...?

Jawabnya karena ilmu yang mereka milik bukan sebatas mengetahui apakah suatu hadits itu shahih atau tidak. Tetapi lebih jauh dari itu, mereka juga menyusun kaidah dan ketentuan, kapan suatu hadits bisa diterapkan untuk satu kasus dan kapan tidak bisa diterapkan. Dan tolok ukurnya bukan semata keshahihan, tetapi ada lusinan pertimbangan lainnya.

Maka para fuqaha dan mujtahid itu lebih tinggi dan lebih luas ilmunya dari sekedar menjadi ulama muhaddits biasa.

Hadits-hadits Tentang Adzan di Telinga Bayi

Setidaknya ada tiga hadits yang menjadi dasar masyru'iyah dalam melantunkan adzan untuk bayi yang baru lahir.

1. Hadits Pertama

ﺭَﻭَﻯ ﺃَﺑُﻮ ﺭَﺍﻓِﻊٍ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺃَﺫَّﻥَ ﻓِﻲ ﺃُﺫُﻥِ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦِ ﺣِﻴﻦَ ﻭَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔُ

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah . (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih.

Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga. Al-Imam An-Nawawi juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al- Muhadzdzab[1].

2. Hadits Kedua

ﻣَﻦْ ﻭُﻟِﺪَ ﻟَﻪُ ﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ ﻓَﺄَﺫَّﻥَ ﻓِﻲ ﺃُﺫُﻧِﻪِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻭَﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻟَﻢْ ﺗَﻀُﺮَّﻩُ ﺃُﻡُّ ﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥِ

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili )

Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan.

Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Walhasil sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Sedangkan Al-Albani bukan hanya mendhaifkan tetapi malah bilang bahwa hadits ini palsu (maudhu'), di dalam kitab Silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah[2] maupun dalam kitab Al-Irwa' Al-Ghalil. [3]

Dan hanya berdasarkan kepalsuan hadits ini, hukum adzan di telinga bayi pun juga dianggap bid'ah dan terlarang.

3. Hadits Ketiga

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒﺎَّﺱٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺃَﺫَّﻥَ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻥِ ﺍﻟﺤَﺴَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋَﻠِﻲٍّ ﻳَﻮْﻡَ ﻭُﻟِﺪَ ﻭَﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻧِﻪِ ﺍﻟﻴُﺴْﺮَﻯ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)

Inti dari masalah ini, ternyata para ulama ahli hadits sendiri berbeda pendapat tentang status keshahihan masing-masing hadits. Dan mereka juga berbeda pendapat tentang apakah bisa digunakan sebagai dasar hukum atau tidak.

Pendapat Yang Mendukung Adzan di Telinga Bayi

1. Ulama Mazhab Empat
Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.

Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkannya, meski mereka juga tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankannya. Namun mazhab Al-Malikiyah memkaruhkan secara resmi dan mengatakan bahwa adzan pada bayi ini hukumnya bid’ah.
Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang membolehkan juga.[7]

2 . Pendapat Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.[4]

3. Pendapat Ibnu Qudamah Ibnu Qudamah
Sebagai salah satu icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.

ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ: ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻮﺍﻟﺪ ﺃﻥ ﻳﺆﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﺑﻨﻪ ﺣﻴﻦ ﻳﻮﻟﺪ

Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. [5]

4. Pendapat Ibnul Qayyim

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.[6]

5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :

ﻫﺬﺍ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻫﺎ ﻣﻘﺎﻝ ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻌﻠﻪﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺣﺴﻦ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﻭﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻄﻮﻋﺎﺕ

Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at . [8]

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Umumnya semua pendapat yang tidak membenarkan adzan di telinga bayi kalau kita runut kembali kepada satu tokoh, yaitu Nashiruddin Al-Albani, sebagaimana yang tertunang dalam kitab Silsilah dan Irwa' di atas.

Sejatinya beliau bukan ulama syariah (fiqih) dan sebenarnya ilmu haditsnya agak sedikit diperdebatkan di kalangan guru besar hadits masa kini. Tentu saja selalu ada murid-muridnya yang selalu membela gurunya dan kebetulan beliau rajin menulis buku.

Kebetulan pula oleh para murid dan pembelanya, tulisan-tulisannya banyak diupload di internet dan memenuhi mesin pencari Google. Sehingga kalau ada orang awam yang tidak mengerti syariah mencari dengan Google, tulisan-tulisan yang membela pendapat Al-Albani terasa lebih dominan. Hati-hati Belajar Agama Islam Lewat Internet Google

Di luar masalah perbedaan pendapat antara yang mendukung adzan dan tidak mendukung, ada satu hal yang perlu kita perhatikan, yaitu hati-hati belajar agama Islam lewat internet atau Google.

Internet itu teknologi buatan manusia, fungsinya memang luar biasa karena bisa menyatukan begitu banyak manusia di dunia ini lewat alam maya. Dan Google sendiri adalah sebuah 'keajaiban' di dalam dunia modern ini. Karena apapun yang tertuang di internet, Google bisa mencarinya. Termasuk salah satunya informasi tentang agama Islam. Banyak orang bisa memanfaatkan mesin pencari yang satu ini untuk mendapat ilmu agama. Tetapi harus pula disadari bahwa Google itu bukan ahli fiqih dan bukan ahli hadits. Google cuma robot yang bisa mencari data di jagat alam maya, tanpa bisa memilah mana data sampah dan mana data yang valid.

Kalau ada sejuta orang menulis di internet bahwa babi itu halal, dan cuma ada sepuluh orang menulis bahwa babi itu haram, maka berdasarkan mesin pencari Google, hukum babi itu jadi halal. Kenapa ? Karena hasilnya lebih banyak yang bilang halal dari pada yang bilang haram.

Google tidak bisa membedakan mana tulisan para ulama yang ahli di bidang ilmu syariah, dan mana tulisan orang yang awam dengan agama. Dalam beberapa sisi, 'demokrasi' ala Google ini agak menyesatkan juga. Maka kita tidak boleh menyerahkan agama kita secara pasrah bongkokan kepada Mbah Google.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhzdzdzab, jilid 9 hal. 348
[2] Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha'ifah, jilid 1 hal. 320
[3] Al-Albani, Irwa' Al-Ghalil, jilid 4 hal. 401
[4] Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 4 hal. 336
[5] Ibnu Qudamah, jilid 11 hal, 120
[6] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, hal. 22.
[7] Nihayatul Muhtaj jilid 3 hal. 133
[8] http://www.binbaz.org.sa/mat/9646

Sumber Copas

Minggu, 27 Juli 2014

Zakat Fitrah Dengan Uang

Permasalahan mengenai boleh atau tidaknya membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang masing seringkali diperselisihkan dimasyarakat, untuk itu disini akan dijelaskan secara ringkas mengenai pendapat para ulama’ mengenai masalah ini, dengan tujuan agar hal ini tidak terus menerus menjadi perdebatkan.

Terdapat 2 pendapat berbeda mengenai hukum membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang senilai zakat yang dikeluarkan.

Pendapat pertama:
Menurut pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i
dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

ﻓَﺮَﺽَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻤْﺮٍ، ﺃَﻭْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503 dan
Shahih Muslim, no. 984).

Dari hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Pendapat kedua:
Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai hukumnya boleh.

Para ulama’ madzhab Hanafi memahami bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits:

ﺃَﻏْﻨُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺄَﻟَﺔِ ﻓِﻲ ﻣِﺜْﻞِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ

"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni, no. 67)

Sedangkan mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin tidak harus dengan makanan pokok, namun bisa juga dengan menggunakan uang, bahkan membayar zakat dengan uang itu lebih afdhol, karena dengan uang seseorang bisa memenuhi kebutuhannya seketika, sebab dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhannya.

Dari penjelasan singkat diatas kita tahu bahwa masalah ini termasuk permasalahan khilafiyah dimana para ulama’ yang berbeda pendapat masing-masing memiliki dasar yang kuat. Karena itu tak sepatutnya masalah ini terus menerus diperdebatkan, diperselisihkan apalagi sampai menimbulkan pertikaian dan perpecahan.

Wallahu a’lam.
Referensi:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3 hal.
2044 - 2046 (Fiqih Perbandingan)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ: ﺗﺠﺐ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ: ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺐ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲﻋﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺃﻭ ﺩﻧﺎﻧﻴﺮ ﺃﻭ ﻓﻠﻮﺳﺎ ﺃﻭ ﻋﺮﻭﺿﺎ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺇﻏﻨﺎﺀﺍﻟﻔﻘﻴﺮ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺃﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ‏» ﻭﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﺑﻞ ﺃﺗﻢ ﻭﺃﻭﻓﺮ ﻭﺃﻳﺴﺮ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺩﻓﻊﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻓﻴﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺺ ﻣﻌﻠﻞﺑﺎﻹﻏﻨﺎﺀ.
ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺻﻨﺎﻑ، ﻓﻤﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ، ﻟﻘﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ : ‏« ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ، ﻭﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ‏» ﻓﺈﺫﺍ ﻋﺪﻝ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺽ.

Al-Mabsuth, juz 3 hal. 107 (Madzhab Hanafi)

ﻓﺈﻥ ﺃﻋﻄﻰ ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﺟﺎﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮﺣﺼﻮﻝ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞﺑﺎﻟﺤﻨﻄﺔ، - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺃﺑﻮ ﺟﻌﻔﺮ -ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻳﻘﻮﻝ : ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺃﻓﻀﻞ؛ ﻷﻧﻪﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﻟﻠﺤﺎﻝ ﻣﺎﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ

Al-Mudawwanah, juz 1 hal. 392 (Madzhab Maliki)
ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ: ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺯﻛﺎﺓﺍﻟﻔﻄﺮ ﻋﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﻭﺽ، ﻗﺎﻝ: ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﺃﻣﺮﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﻭﺃﻥ ﻣﺎﻟﻜﺎ ﺃﺧﺒﺮﻧﻲﺃﻥ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﺣﺪﺛﻪ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﺮﺡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺮﻱ، ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺃﺑﺎ ﺳﻌﻴﺪ
ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﻳﻘﻮﻝ: ﻛﻨﺎ ﻧﺨﺮﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺃﻗﻂ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺯﺑﻴﺐ .

Al-Majmu’, juz 6 hal. 144 (Madzhab Syafi’i)

ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﻻ ﺗﺠﺰﺉ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﺠﻮﺯﻭﺣﻜﺎﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ

Al-Mughni, juz 3 hal. 87 (MadzhabHanbali)
‏( ﻭﻣﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ‏) ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻗﻴﻞ
ﻷﺣﻤﺪ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺳﻤﻊ: ﺃﻋﻄﻲ ﺩﺭﺍﻫﻢ - ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔﺍﻟﻔﻄﺮ - ﻗﺎﻝ : ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ، ﻗﺎﻝﻟﻲ ﺃﺣﻤﺪ ﻻ ﻳﻌﻄﻲ ﻗﻴﻤﺘﻪ، ﻗﻴﻞ ﻟﻪ: ﻗﻮﻡ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ، ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻗﺎﻝ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻗﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ
{ ‏[ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 59(

ﺩﻭﻥﺍﻟﺴﻨﻦ : ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ . ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﻮﺍﺕ. ﻭﺑﻪﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ، ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ، ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ: ﻳﺠﻮﺯ.

Rabu, 25 Juni 2014

Sujud Sahwi

Dalil dan Cara Sujud Sahwi (Dua sujud
sebelum salam)

by salafytobat

SUJUD SAHWI
Bismillah, Sujud artinya ketundukan baik itumenundukan kepala ke tempat yang lebih rendah ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri, contohnya ketaatan.

Sedangkan Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja. Jadi Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja

Dalil sujud sahwi (dua kali sujud):
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺃَﺗَﻢَّ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﻓَﻜَﺒَّﺮَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺳَﺠْﺪَﺓٍ ﻭَﻫُﻮَﺟَﺎﻟِﺲٌ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢ
َ
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau
lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﺮَﻓَﻊَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَﻭَﺳَﺠَﺪَ ﺛُﻢَّ ﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﺭَﻓَﻊ
َ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,

ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﺳَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﺛُﻢَّ ﺳَﻠَّﻢَ .

“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

HUKUM SUJUD SAHWI

Madzhab Hanafi : Wajib dan berdosa bagi siapa yang meninggalkannya tetapi tidak membatalkan shalat. Dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : “jikalau salah satu diantara kalian ragu- ragu dalam shalatnya sehingga dia tidak mengetahui sudah mendapatkan berapa rakaat, tiga atau empat rakaat maka, hendaknya dia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan keyakinannya kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam, seandainya dia telah shalat sebanyak lima rakaat shalatnya tetap sah”

Madzhab Hanafi memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut sebagai perintah yang wajib dilaksanakan maka dari itu mereka mewajibkan sujud sahwi bagi yang lupa dalam mengerjakan rukun maupun kewajiban dalam shalat.

Madzhab Syafi‘i : Hanya wajib dalam keadaan tertentu yaitu ketika Imam melakukan sujud sahwi maka dalam keadaan seperti ini makmum wajib
melakukannya karena mengikuti Imam, jikalau makmum tidak mengerjakannya maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulang shalat kembali.

Jikalau Imam tidak melakukan sujud sahwi maka tidaklah wajib bagi makmum untuk melakukannya melainkan hukumnya berubah menjadi sunnah dan sunnah ini hanya berlaku untuk individu masing-masing.

Madzhab Maliki : Sunnah baik itu bagi Imam maupun individu masing-masing.

Madzhab Hambali : Wajib hanya ketika seseorang meninggalkan rukun ataupun kewajiban-kewajiban dalam shalat, sunnah jika meniggalkan selain dua hal tersebut.

TATA CARA SUJUD SAHWI

Sujud Sahwi ialah sujud dua kali dengan mengucapkan takbir ketika merendahkan kepala hingga menyentuh lantai kemudian mengangkatnya lagi sambil mengucapkan takbir, di sujud yang kedua juga seperti sujud pertama kemudian duduk dan salam, tata cara ini dilakukan bagi yang mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Adapun yang mengatakan sujud sahwi dilakukan setelah salam maka dimulai dari duduk.

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai tempat sujud sahwi, apakah dilakukan setelah salam atau sebelum salam.

Madzhab Hanafi mengatakan sujud sahwi dilakukan oleh seseorang yang shalat setelah salam kekanan saja[1] kemudian membaca tasyahhud setelah dua kali sujud dan salam setelah tasyahhud, jikalau tidak membaca tasyahhud maka ia telah meninggalkan hal-hal yang wajib tetapi shalatnya tetap sah, dan setelah tasyahhud sujud sahwi, wajib baginya salam, jikalau ia tidak salam maka telah meninggalkan hal yang wajib.

Apakah wajib berniat ketika sujud sahwi?

Sebagian dari ulama fikih Hanafi tidak mewajibkan niat, karena sujud sahwi ada untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam shalat, dan tidaklah
wajib berniat di setiap bagian-bagian yang temasuk dalam satu kesatuan seperti shalat maka, sujud sahwi tidak wajib baginya niat. Sedangkan sebagian yang lain mewajibkan niat, karena itu juga termasuk shalat dan tidaklah sah shalat tanpa niat, sebagaimana wajibnya niat untuk sujud tilawah maupun sujud syukur.

Sedangkan Madzhab Syafi‘i mengatakan bahwasannya sujud sahwi ialah sujud dua kali seperti dalam shalat dikerjakan sebelum salam, setelah tasyahhud dan shalawat atas Nabi Saw, berniat di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karena berbicara dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa sujud sahwi yaitu dua sujud dan bertasyahhud setelah dua sujud tanpa doa dan shalawat keatas Nabi Saw,
jikalau sujud sahwi dikerjakan setelah salam maka ia harus sujud dan bertasyahhud dan wajib mengulangi salam kembali, seandainya ia tidak
mengulangi salamnya maka shalatnya tidak batal.

Madzhab Hambali: sujud sahwi yaitu dimulai dari takbir kemudian sujud dua kali setelah salam ataupun sebelum salam. Hanya saja mereka mengatakan bahwasannya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah lebih baik kecuali dalam dua hal yakni:
Pertama: ketika kurang ataupun kelebihan rakaat dalam shalat, maka ia harus melengkapi kekurangannya kemudian sujud setelah salam.

Kedua: Ketika Imam ragu-ragu mengenai suatu hal di dalam shalat, kemudian ia menghilangkankeragu-raguannya dan memantapkan piihannya maka dalam hal ini sujud sahwi lebih baik dilakukan setelah salam.

SEBAB-SEBAB MENGERJAKAN SUJUD SAHWI
1. Ketika meninggalkan bacaan fatihah
2. Mengeraskan bacaan di dua rakaat terakhir
3. Meninggalkan Tuma’ninah
4. Meninggalkan duduk yang wajib dalam shalat, yaitu semua duduk kecuali duduk tasyahhud akhir. Barang siapa meninggalkan duduk tasyahhud awal atau duduk diantara dua sujud maka baginya sujud sahwi
5. Meninggalkan bacaan Tasyahhud pertama dan kedua
6. Memindahkan rukun bacaan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti membaca fatihah ketika ruku, membaca tasyahhud ketika sujud dan lain sebagainya, kecuali membaca surah sebelum fatihah maka tidak wajib baginya sujud sahwi.
7. Ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat
8. Meninggalkan hal-hal yang sunah dalam shalat tidaklah wajib sujud sahwi melainkan ada beberapa hal yang masuk pengecualian menurut tiap-tiap madzhab, seperti doa kunut ketika shalat subuh dan shalat witir di pertengahan bulan Ramadhan dan itu menurut Madzhab Syafi’i.

Sedangkan ulama fikih yang lain hanya memasukkan doa kunut diwaktu shalat witir saja.

Apakah sujud sahwi hanya dilakukan ketika seseorang hanya lupa satu kali atau lebih?

Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang lupa terus-menerus atau berkali-kali lebih dari satu kali di dalam shalat maka kesemua itu juga termasuk jenis lupa. Jadi, cukup baginya sujud sahwi, walaupun banyaknya kelupaan tersebut bukan bagian dari shalat, seperti berbicara atau membalas salam dengan tidak sengaja. Ada juga sebagian yang berkata bahwa jumlah sujud sahwi ditentukan oleh jumlah tempat-tempat yang ia lupa.

Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb

Bacaan dalam sujud sahwi ada 3 pendapat:
1. Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﻨَﺎﻡُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﻬُﻮ

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4]
2. Bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻰَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
atau:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻰ

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu,
ampunilah dosa-dosaku] [6]

[1] Jikalau ia telah mengucapkan salam kedua maka telah gugur kewajibannya untuk mengerjakan sujud sahwi tetapi jikalau ia mengerjakan salam yang kedua dengan segaja maka ia telah berdosa karena meninggalkan yang wajib.

Sumber: Fiqh ‘ala madzhabi arba’ah.