DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO

DARUL MUWAHHIDIN WONOSUMO
Page ini berisikan Informasi2 Islami yg berguna bagi Santri dan dan Allumni serta khalayak Umum disamping juga informasi2 berkaitan dengan Profil Institusi, Event, dan Aktifitas2 Lembaga Pondok Pesantren. Disini juga memberikan kemungkinan kepada siapapun baik yang masih berstatus sebagai Santri maupun Alumnus untuk sharing atau sekedar bernostalgia dengan suguhan foto2 serta untuk tetap mendapatkan update informasi2 berkaitan dengan Pondok Pesantren Darul Muwahhidin WONOSUMO.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Haji dan Umroh


Tuntunan Ibadah Haji
Haji dan Umroh
A. Pengertian
1. Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut syara' ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk ( ibadah ) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.

2. Umroh
- Umroh menurut bahasa artinya berkunjung.
- Menurut istilah adalah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan nusuk (ibadah).
Aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umroh persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya, umroh disebut juga al hajju al ashghor atau haji kecil.

B. Hukum Melaksanakan ibadah haji dan juga Umroh hukumnya :
1. fardlu (wajib) 'ain, bagi yang sudah memenuhi syarat :
a. islam
b. merdeka
c. baligh
d. mampu (istitho'ah)
e. berakal
Difardlukannya ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup

2. sunat, bagi :
a. muslim yang belum baligh
b. hamba sahaya
c.-
- muslim yang telah melaksanakan haji/umroh
- haji/ umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam orang lain.

C. Dasar Hukum
1. Al Quran surat Ali Imron ayat 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
''semata-mata karena Alloh, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam perjalanannya''

2. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، والحج ، وصوم رمضان
متفق عليه واللفظ للبخاري
''Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu :
(1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan Alloh,
(2) mendirikan sholat,
(3) mengeluarkan zakat,
(4) berkunjung ke Baitulloh,
(5) berpuasa di bulan Romadlon
(H.R. Bukhori dan Muslim)

Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umroh
a. Pengrtian rukun dan wajib Dalam selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al Fatihah dalam sholat. Tanpa membaca fatihah, solat seseorang dihukumi tidak sah karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika sholat.

Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi diharuskan membayar dam (denda).

b. Rukun dan wajib dalam haji dan umroh

Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa'i
5. Bercukur
6. Tartib

c.Wajib Haji
1. Ihrom dari miqot
2. Mabit di muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar jumroh
5. Menghindari muharromat

Rukun Umroh
1. Ihrom
2. Thowaf
3. Sa'i
4. Bercukur
5. Tertib

Wajib umroh
1. Ihrom dari miqot
2. Menghindari muharromat

d. Muharromat (larang- larangan ihrom)
Yang dimaksud dengan muharromat dalam ibadah haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam.

D. Dam
Dam artinya darah. dalam ibadah haji/umroh dam berarti sangsi atau dendaan karena adanya pelangggaran. Bentuk dam bermacam macam tergantung jenis pelanggarannya.

Menurut sifatnya dam terbagi dua :
1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.
2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.

Jenis Pekerjaan/Pelanggaran
(A) -
1. mengerjakan haji tamattu'
2. mengerjakan haji qiron
3. tidak thowaf wada' (menurut qoul yang menghukumi wajib)
4. tidak mabit di muzdalifah
5. tidak mabit di mina
6. ihromnya tidak dari miqot
7. tidak melontar jumroh Termasuk jenis dam Tartib (berurutan)

Cara Membayar Dam
• Menyembelih seekor domba/kambing
• Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman

(B)-
• jima' mufsid (ialah jima' yang dilakukan sebelum tahallul awwal) jenis dam Tartib cara membayar dam
• Menyembelih seekor unta
• Seekor sapi
• 7 ekor domba
• Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari

(C) - Nikah atau menikahkan Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah

(D) -
1. memotong rambut
2. memotong kuku
3. melanggar cara berpakaian*
4. memakai wewangian
5. memakai minyak rambut
6. bercumbu
7. jima' antara dua tahallul
8. jima' setelah jima' mufsid

* khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.

Termasuk jenis dam Takhyir (memilih) cara membayar dam:
Boleh memilih :
• menyembelih seekor domba
• shodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin

(E) Membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar termasuk jenis dam Takhyir cara membayar dam Boleh memilih :
• Menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan tersebut
• Puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari

(F) Mencabut/merusak pepohonan
Cara membayar dam :
shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak


ُE. Miqot artinya batas.
Miqot ada dua macam, yaitu :
1. Miqot zamani artinya batas waktu
2. Miqot makani artinya batas tempat

MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh

MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo'dah dan dzul hijjah) dari tanggal 1  syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah.

Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut. Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah. Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan- larangan haji.
Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

MIQOT MAKANI bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah yaitu :

• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
• bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu 'Iroq

RINCIAN DAN PENJELASAN PEKERJAAN HAJI DAN UMROH

A. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau 'umroh sampai tahallul.

Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri seperti halnya thowaf atau sa'i.

Lafadz niat ihrom haji adalah :


نويت الحج والـعمرة وأحرمت بهما لله تعالى

لبيك عمرة حجة

" Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji"

Hal-hal yang sunat dilakukan oleh orang berihrom :
1. Membersihkan diri sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur

2. Mandi sebelum berihrom

3. Memakai wewangian sebelum berihrom

4. Memakai pakaian serba putih dan suci

5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom

6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom

7. Memperbanyak bacaan talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa'i. Pada ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri

Kalimat talbiyah


لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

B. Wuquf di ‘Arofah
Jama'ah Sedang Wuquf di Arofah / Arafah
Wuquf artinya diam.
Masa wuquf di 'arofah yaitu antara tanggal 9 dzulhijjah (ba'da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
Wuquf di 'arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut.Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.

Hal-hal yang disunatkan ketika wuquf
1. Meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna
2. Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berdo'a dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru' (merendahkan diri) dan ilhah (merengek) ketika berdo'a

C. Mabit di Muzdalifah
Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di 'arofah.

Disunatkan berdiam di Masy'aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasan antara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melontar jumroh 'aqobah tanggal 10 di Mina.

D. Mabit dan Melontar Jumroh di Mina


Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1. mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah
2. melontar jumroh :
• jumroh 'aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai tergelincir.
• jumroh uula (kubro), jumroh wustho, dan jumroh 'aqobah pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumroh). Setiap satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.

Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :
• memotong hewan qurban dan
hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)

E. Thowaf
Jama'ah Sedang Thowaf / Thawaf
Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi ka'bah dengan syarat-syarat tertentu.

Macam-macam thowaf :
1. Thowaf Ifadloh (T. rukun haji)
2. Thowaf Rukun 'Umroh
3. Towaf Wada' (menurut pendapat yang menyatakan sunnah)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.

Syarat-syarat thowaf :
1. Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis

2. Menutupi aurat

3. Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka'bah)

4. Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf

5. Ka'bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri

6. Thowaf dilakukan di luar ka'bah dan syadzarwan (bagian dasar ka'bah) serta di luar hijir Ismail

7. Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling

8. Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)

9. Thowaf harus di dalam masjid

Hal-hal yang disunatkan ketika thowaf:
1. Istilam (melambaikan tangan ke arah ka'bah) dan mencium hajar aswad

2. Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka'bah yang menghadap ke arah negara Yaman)

3. Thowafnya dengan berjalan kaki

4. Telanjang kaki, kecuali kalau
terpaksa

5. Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama

6. Thowafnya terus menerus

7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim

F. Sa'i
Sa'i artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shofa dan Marwah.

Syarat-syarat sa'i :
1. Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah

2. Sa'i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas

3. Sa'i harus dilakukan setelah thowaf

4. Sahnya sa'i tergantung kepada sahnya thowaf Sa'i 'umroh dilakukan setelah thowaf 'umroh, dan sa'i haji bisa setelah thowaf ifadloh atau thowaf qudum

Orang yang sa'inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya saja.

Sa'i selalu didahului dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa'i.

Sunat-sunat sa'i :
1. bersih dari hadats dan najis
2. Menutup aurat
3. Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
4. Berlari-lari kecil (jigjrig/ngincik) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5. Berturut-turut pada stiap jalanan sa'i, antara ketujuh jalanan sa'i, dan antara thowaf
dan sa'i

G. Bercukur
Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dsb.
Ketika bercukur disunatkan :
1. menghadap qiblat
2. berdo'a dan membaca dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum dan sesudahnya

H. Tartib
Tartib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan 'umroh sesuai dengan urutan dan aturannya.
• Tartib dalam 'umroh ialah menyusun semua rukun 'umroh.
• Tartib dalam haji ialah :

1. mendahulukan ihrom dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2. mendahulukan thowaf dari sa'i.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

I. Tahallul
Tahallul artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan.

Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul' yaitu :

1. Tahallul awal (pertama),
Ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima' (bersetubuh), muqoddimahnya dan nikah.

2. Tahallul tsani (kedua),
Ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima'
Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :

a) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal.

b) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa'inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa'i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah).
Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thowaf (atau sa'i)

J. Nafar
Nafar artinya bubar atau keluar. Maksudnya adalah keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya.
Pelaksanaan nafar bisa dengan dua cara;
1. Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.

2. Nafar tsani, keluar pada tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.
Jamaah yang melakukan nafar awal brarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.

URUTAN PEKERJAAN HAJI Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa'i
5. Bercukur
6. Tartib

Wajib Haji
a. Ihrom dari miqot
b. Mabit di muzdalifah
c. Mabit di mina
d.-
d1. Melontar jumroh jumroh aqobah pada tanggal 10

d2. Melontarjumroh ula, wustho dan 'aqobah
e. Menghindari muharromat

Urutan/skema pekerjaan haji
1+ a --- 2---b---d1---5---3---4---c + d2

urutan/skema pekerjaan umroh
1+ a---2--- 3---4

CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
Cara melaksanakan haji dan umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :
1. Tamattu' yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji

2. Ifrod yaitu melaksakan haji dahulu kemudian umroh

3. Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan

Wallohu almu’in wa bihii nasta’iin

Sumber utama;
Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I'anatuth Tholibin

Demikian semoga bermanfaat.
Aamiin........


Kamis, 12 September 2013

DALIL Tahlil Tahlilan

Tahlil 100 Hari KH Imam Yahya Mahrus Lirboyo

لبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله وكفى وصلاة وسلام على الرسول المصطفى واله وأصحابه ومن بأثارهم اقتفى وبعد

Secara singkat untuk mengetahui hukum dari TAHLILAN, terlebih dahulu harus mengetahui tentang apa itu bid'ah atau perkara yang di ada adakan setelah Rosulillah SAW, sebab dengan mengetahuinya akan dapat mengerti apakah TAHLILAN tersebut masuk pada kategori bid'ah yang harus di tinggalkan dan di hapus apa tidak? Karna memang acara TAHLILAN yang di laksanakan Aswaja terutama NU secara prakteknya tidak pernah di kerjakan oleh Rosululloh SAW, maupun oleh para sahabat sehingga kesimpulannya TAHLILAN itu merupakan perkara yang di ada adakan setelah beliau atau bid'ah. Sedangkan Rosululloh SAW telah bersabda:

من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa yang mengadakan di dalam agama kami perkara baru yang tidak bersumber darinya, maka perkara itu tertolak
(H.R. Bukhori, Muslim)

فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

Bahwasannya sebaiknya perkataan itu adalah kitabnya Alloh, dan sebaiknya petunjuk itu adalah petunjuknya muhammad, dan sejeleknya perkara itu adalah perkara barunya (bid'ah), dan tiap bid'ah itu sesat.
[ Hr. Muslim ]

Jika memandang sekilas hadits tersebut tentu saja tahlilan juga akan termasuk ke dalam sabda ini, karna praktek TAHLILAN tidak pernah ada di jaman nabi dan para sahabat, sehingga seharusnya di tinggalkan dan di hapus. Akan tetapi aswaja sebagai penerus dari ajaran salafussoleh, tentu saja pemahaman tentang hadits ini juga di kembalikan pada pemahaman mereka. Bagaimana salafussoleh memahaminya?? imam syafii Rodiyallohu anhu berkata:

المحدثات ضربان ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة ضلالة. وما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا فهذه محدثة غير مذمومة

Perkara baru itu ada dua macam, pertama: perkara baru yang menyalahi Al qur'an, atau hadits, atau atsar, atau ijma' maka perkara baru ini adalah bid'ah yang sesat. Kedua: perkara baik yang baru tetapi tidak menyalahi salah satu darinya (Al qur'an, hadits, atsar, dan ijma') maka perkara baru ini adalah bid'ah yang tidak tercela

[ Manaqibus Syafii. Al Baihaqi: 1/265 ]
[ Siyar A'lamin Nubalaa'. Ad Dzahabi: 10/70 ]
[Tahdzibul Asma'. An Nawawi: 1/996 ]

Dari pendapat imam syafii tersebut dapat di mengerti bahwasannya hadits bid'ah itu tidaklah bersifat umum sehingga semua perkara baru itu harus di tinggalkan dan di hapus, akan tetapi harus meninjau ulang, apakah perkara baru itu menyalahi Al qur'an, hadits, atsar, ijma' apa tidak?? Jika menyalahinya maka harus di tinggalkan karna perkara itu jelas bid'ah sesat. Namun apabila tidak, bahkan masih merujuk kepada Al qur'an maupun hadits nabi baik hadits yang berupa ucapan nabi, maupun perbuatan dan taqrirnya maka perkara itu bukan bid'ah sesat tetapi masih ada dalam jalur agamanya Rosululloh SAW, yang dapat mendatangkan pahala.

Sekarang, apakah tahlilan itu ada sumbernya dari Al qur'an, hadits, atsar maupun ijma' apa tidak? Kita urai satu persatu dari rangkaian acara dalam tahlilan tersebut, agar dapat jelas kedudukannya, sebab untuk mengetahui hukum satu perkara, itu harus di tinjau dari berbagai segi dan aspeknya. Rangkaian acara TAHLILAN itu ialah:

[1]- Berkumpul untuk berdzikir. Dalilnya adalah hadits nabi SAW, yang berbunyi:

لا يقعد قوم يذكرون الله إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده

Tidaklah duduk satu kaum untuk berdzikir kepada Alloh, kecuali para malaikat mengelilingi mereka, dan rahmat menyelimuti mereka, dan Alloh menyebut mereka kepada para malaikat di sisi-Nya
[ Hr. Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah ]

Hadits yang mutlak yang tidak terikat dengan situasi dan kondisi tersebut dapat mengindikasikan, bahwa berkumpul untuk berdzikir kepada Alloh, di manapun, pada situasi bagaimanapun, itu tetap mendatangkan rahmat Alloh dan mengundang para malaikatNya. Dan masih banyak sekali hadits yang menjelaskan keutamaan dzikir dan majlisnya.

[2]- Dzikir yang di baca di dalamnya terdiri dari tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir, yang semuanya berpahala sedekah. Dalilnya ialah hadits nabi:

عن أبي ذر ان ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله ذهب أهل ألدثور بالأجور يصلون كما نصلى ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضل أموالهم . قال أوليس قد جعل الله لكم ما تصدقون ان بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة وكل تهليلة صدقة وأمر بالمعروف صدقة ونهي عن منكر صدقة وفي بضع أحدكم صدقة. قالوا يا رسول الله أياتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر؟ قال نعم أر أ يتم لو وضعتها فى حرام أكان له وزر؟ فكذلك إذا وضعها فى الحلال كان له أجر

Dari abu dzar, bahwasannya ada gerombolan para sahabat nabi SAW yang berkata kepada beliau" Ya rosululloh, orang orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka melaksanakan sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka" (Nabi bersabda) : bukankah Alloh telah menjadikan sesuatu yang dapat di jadikan sedekah oleh kalian? Sesungguhnya pada tiap bacaan tasbih itu merupakan sedekah, pada tiap bacaan takbir itu merupakan sedekah, pada tiap bacaan tahmid itu merupakan sedekah, pada tiap bacaan tahlil itu merupakan sedekah, menyuruh kebaikan itu sedekah, melarang kemungkaran itu sedekah , dan pada kemaluan kalian itu terdapat sedekah" (para sahabat) itu berkata" ya Rosulalloh, jika salah satu dari kami menyalurkan syahwatnya apakah berpahala??" (Rosululloh menjawab" bukankah kamu sudah tahu? Andaikan syahwat itu di salurkan kepada yang haram itu berdosa? Begitu juga jika syahwat itu di letakkan ke dalam yang halal maka akan mendapatkan pahala.
[ Hr. Muslim ]

[3]- Doa bersama, dengan di pimpin satu orang kiai atau ustadz, dan di amini oleh yang lain. Dalilnya adalah sabda nabi:

لا يجتمع ملاء فيدعو بعضهم ويوءمن بعضهم إلا أجابهم الله

Tidaklah berkumpul satu kaum, kemudian satu di antara mereka ada yang berdoa, dan sebagiannya ada yang mengamini, kecuali pasti Alloh akan mengabulkan mereka
[ H. Thobroni, Al Hakim, Al Baihaqi, Al Haitsami dengan sanad hasan ]

[4]- Sedekah. Dalilnya adalah hadits:

عن ابن عباس ان رجلا قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم ان أمي توفيت أينفعها ان تصدقت عنها؟ قال نعم. قال فإن لى مخرفا واني اشهدك اني قد تصدقت عنها

Dari ibnu abbas, bahwasannya ada seorang lelaki bertanya kepada Rosululloh SAW" sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah jika aku bersedekah akan bermanfaat kepadanya?" (Nabi menjawab)" iya" (lelaki itu berkata): sungguh aku mempunyai kebun kurma, aku menjadikanmu sebagai saksi bahwa aku menyedekahkan kebun itu untuk ibuku"

[ H.bukhori, muslim, abu dawud, tirmidzi, nasa'i, ahmad, Al baihaqi, Al hakim, dengan teks berbeda tetapi satu makna. Referensi: mausu'ah takhrij: hadits ke: 20704 ]

[5]- Sampainya pahala bacaan.
Dalam masalah sampainya pahala bacaan itu berdasarkan fatwa para ulama pakar dari berbagai madzhab.

MADZHAB SYAFIIYAH:
Imam Nawawi berkata:

ويستحب للزاءر ان يسلم على المقابر ويدعو لمن يزوره ولجميع أهل المقبرة والأفضل ان يكون السلام والدعاء مما ثبت فى الحديث . ويستحب ان يقرأ ماتيسر من القرءان ويدعو لهم عقبها.  نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب

Di sunnahkan bagi peziarah kubur, untuk mengucapkan salam di atas pekuburan dan berdoa buat mayyit yang di ziarahinya dan buat semua ahli pekuburan itu. Dan yang lebih utama ucapan salam dan doanya menggunakan bacaan yang telah tsubut haditsnya. Juga di sunnahkan membaca apa yang di rasa ringan dari Al qur'an kemudian setelah itu berdoa, hukum ini telah di nash (nyatakan) oleh imam syafii, dan di sepakati oleh para ulama syafiiyah
 ( Mmajmu' Syarh Muhaddzab: 5/286 )

MADZHAB HANABILAH:
Imam Burhanuddin Ibnu Muflih berkata:

وأي قربة فعلها من دعاء واستغفار وصلاة وحج وقراءة وغير ذلك وجعل ثواب ذلك للميت المسلم نفعه ذلك قال احمد الميت يصل اليه كل شيء من الخير للنصوص الواردة فيه. ولأن المسلمين يجتمعون فى كل مصر ويقرءون ويهدون لموتاهم من غير نكير فكان إجماعا وكالدعاء والاستغفار حتى لو أهداها للنبي صلى الله عليه وسلم جاز ووصل اليه الثواب

Apapun dari amalan Al qurbah, yang berupa doa, istighfar, sholat, haji, bacaan Al qur'an dan sebagainya yang di kerjakan seseorang, kemudian orang itu menjadikan pahalanya untuk mayyit maka pahala amalan itu akan bermanfaat bagi mayyit itu. imam ahmad telah berkata" akan sampai kepada mayyit (pahala) tiap kebaikan karna adanya nash nash yang telah menyebutkan hal itu" juga bahwasannya kaum muslimin mengadakan perkumpulan membaca Al qur'an bersama di tiap negeri dan menghadiahkan (pahalanya) untuk keluarga mereka yang sudah meninggal tanpa adanya pengingkaran (dari para ulama) maka secara tidak langsung perbuatan tersebut merupakan ijma' (konsensus ulama) sebagaimana doa dan istighfar, bahkan jika bacaan itu di hadiahkan kepada nabi SAW niscaya boleh dan pahalanya akan sampai kepada beliau.
[ Al Mubdi' Ibnu Muflih: 2/279 ]

MADZHAB HANAFIYAH:Imam Az-Zaila'iy Al Hanafi berkata:

عند أهل السنة والجماعة ان الانسان له ان يجعل ثواب عمله لغيره  صلاة كان أو صوما أو حجا أو صدقة أو قراءة قرءان أو الاذكار إلى غير ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك إلى الميت وينفعه

Menurut ahlussunnah wal jamaah, Boleh bagi seseorang untuk menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, baik berupa sholat, maupun puasa, haji, sedekah, bacaan Al qur'an dan dzikir, dan sebagainya dari aneka ragam kebajikan, dan pahalanya akan sampai dan bermanfaat untuk mayyit tersebut
[ Tabyinul Haqo'iq. Az-Zaila'iy: 2/83 ]

MADZHAB MALIKIYAH:
Al Allamah Al Imam Abu Zaid Al Fasi berkata:

الميت ينتفع بقراءة القرءان وهذا هو الصحيح والخلاف فيه مشهور والإجرة عليه جائزة والله أعلم

Mayyit itu dapat mengambil manfaat dengan pembacaan Al qur'an, ini merupakan pendapat yang soheh, dan perbedaan pendapat tentang ini telah masyhur, dan meminta ongkos atas pembacaan Al qur'an ini juga boleh, wallohu a'lam
[ Is'aful Muslimin Wal Muslimat. Syekh Muhammad Al Arobi At-Tabbaniy ]

FATWA IBNU TAIMIYAH:

وسئل: عن قراءة أهل الميت تصل اليه؟ والتسبيح والتحميد والتهليل والتكبير إذا أهداه إلى الميت يصل اليه ثوابها أم لا؟
فأجاب: يصل إلى الميت قراءة أهله وتسبيحهم وتكبيرهم وسائر ذكرهم لله تعالى إذا اهدوه إلى الميت وصل إليه والله أعلم


Beliau di tanya: tentang pembacaan Al qur'an oleh keluarga mayyit apakah akan sampai kepada mayyit itu? Dan bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir apabila mereka menghadiahkannya kepada mayyit, pahalanya itu akan sampai kepadanya apa tidak?

Beliau menjawab: bacaan Al qur'an keluarganya akan sampai kepada mayyit itu. Dan pembacaan tasbih, takbir, dan segala macam dzikir jika mereka menghadiahkannya kepada mayyit akan sampai kepadanya wallohu a'lam
[ Majmu' Fatawa: 24/324 ]

[5]-Penentuan Waktu:
Dalilnya Mengambil Dari Istinbath Ulama Pakar Padits Yaitu Al Allamah Imam Ibnu Hajar Al Asqolani:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي مسجد قباء كل سبت ماشيا وراكبا وكان عبد الله رضي الله عنه يفعله

Dari Ibnu Umar RA, Beliau berkata: Nabi SAW, selalu mendatangi Masjid Quba' tiap hari sabtu dengan berjalan kaki dan berkendaraan, Abdulloh Bin Umar RA, juga melakukan hal yang sama

Mengomentari hadits ini Beliau berkata:

وفى هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك

Dalam hadits ini dengar berbagai jalurnya yang berbeda beda, terdapat petunjuk atas bolehnya menentukan sebagian hari hari dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara terus menerus.
[ Fathul bari: 3/69 ]

Bahkan ada riwayat dari Imam Thowus Bin Kaisan RA, beliau berkata:

ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعم عنهم تلك الأيام

Sesungguhnya orang yang mati, itu akan di uji di dalam kuburnya selama tujuh hari berturut turut, karna itulah mereka (kaum salaf) menyukai untuk bersedekah untuk orang mati itu selama tujuh hari tersebut
[ Abu Nuaim, Hilyatul Awliya' 4/11. Ibnu Rajab, Ahwalul Qubur No: 32. Ibnu Hajar Al Matholibul Aaliyah: 5/330. Al Hafidz Imam Suyuti, Al Hawi Lil Fatawi: 2/178 ]

Pendapat Syekh Nawawi Al bantani di dalam kitabnya nihayatuz zain:
Selebihnya pembagian waktu tersebut, hanya merupakan adat.

والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة أيام أو أكثر أو أقل. وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط . كما افتى بذلك السيد احمد دحلان . وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فى ثالث من موته وفى سابع وفى تمام العشرين وفى الأربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا فى يوم الموت كما أفاده شيخنا يوسف السنبلاويني

Dan bersedekah untuk mayyit dengan cara yang sesuai syariat itu di perintahkan, dan sedekah itu tidak terikat dengan tujuh hari, atau lebih atau kurang, dan mengikatnya dengan waktu itu hanya merupakan adat istiadat saja (bukan keharusan), sebagaimana yang telah di fatwakan oleh sayyid ahmad dahlan, dan telah menjadi tradisi di tengah masyarakat dengan melakukan sedekah pada hari ke 3, 7, 20, 40, 100, kemudian di lakukan tiap tahun pas di hari kematiannya, seperti yang di sebutkan oleh guruku Syekh Yusuf As-Sambalawiniy
[ Nihayatuz zain No: 281 Maktabah Syamilah ]

Demikian sekelumit dari dalil TAHLILAN di antara sekian dalil dalil yang ada, yang menunjukkan bahwa amaliyah aswaja tersebut bersumber dari sumber yang dapat di pertanggung jawabkan, sehingga tidak termasuk ke dalam bid'ah sayyi'ah yang harus di hapus dan di tinggalkan, akan tetapi perlu di lestarikan karna dapat mendatangkan pahala dan manfaat bagi mayyit yang di Tahlilkan. Wallohu a'lam.

HORMAT KAMI:

Minggu, 04 Agustus 2013

PENGERTIAN ILMU FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA

Ilustrasi Gambar : Pengajian Kitab Kuning dg Latar Belakang Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Wonosumo Kutorejo Mojokerto Jatim

PENGERTIAN ILMU FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA

A. Kewajiban Belajar.
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻣﺴﻠﻤﺔ
Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.

ﺍﻋﻠﻢ, ﺑﺄﻧﻪ ﻻﻳﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ، ﻃﻠﺐ ﻛﻞ ﻋﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻃﻠﺐ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺤﺎﻝ ، ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﺤﺎﻝ
Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, “Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku.”
Yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama islam, shalat misalnya.

ﻭﻳﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻃﻠﺐ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻟﻪ ﻓﻰ ﺣﺎﻟﻪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺣﺎﻝ ﻛﺎﻥ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻟﻪ ﻓﻰ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻯ ﺑﻪ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﺼﻼﺓ ،

Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka wajib mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan shalat dengan sempurna.

ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻯ ﺑﻪ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ، ﻷﻥ ﻣﺎ ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﺮﺿﺎ ، ﻭﻣﺎ ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻮﻡﻭﺍﻟﺰﻛﺎﺓ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﺎﻝ، ﻭﺍﻟﺤﺞ ﺇﻥ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ. ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺘﺠﺮ .

Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika
berdagang.
ﻗﻴﻞ ﻟﻤﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ، ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ: ﻟﻤﺎ ﻻﺗﺼﻨﻒ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﻫﺪ؟ ﻗﺎﻝ : ﻗﺪ ﺻﻨﻔﺖ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﻳﻌﻨﻰ : ﺍﻟﺰﺍﻫﺪ ﻣﻦ ﻳﺤﺘﺮﺯ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺒﻬﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻫﺎﺕ ﻓﻰ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺍﺕ.
Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, “aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli.” Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang.
ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﻭﺍﻟﺤﺮﻑ ، ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﺸﻴﺊ ﻣﻨﻬﺎ ﻳﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻓﻴﻪ . ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻠﻢ ﺃﺣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻮﻛﻞ ﻭﺍﻹﻧﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺨﺸﻴﺔ ﻭﺍﻟﺮﺿﻰ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻭﺍﻗﻊ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ .
Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.

B. Keutamaan Ilmu.

ﻭﺷﺮﻑ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻻﻳﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪ ﺇﺫ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺨﺘﺺ ﺑﺎﻹﻧﺴﺎﻧﻴﺔ ﻷﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺨﺼﺎﻝ ﺳﻮﻯ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻳﺸﺘﺮﻙ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻧﺎﺕ: ﻛﺎﻟﺸﺠﺎﻋﺔ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺀﺓ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ ﻭﺍﻟﺠﻮﺩ ﻭﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺳﻮﻯ ﺍﻟﻌﻠﻢ .

Tidak seorang pun yang meragukan akan pentingnya ilmu pengetahuan, karena ilmu itu khusus dimiliki umat manusia. Adapun selain ilmu, itu bisa dimiliki manusia dan bisa dimiliki binatang. Dengan ilmu pengetahuan.

ﻭﺑﻪ ﺃﻇﻬﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻀﻞ ﺁﺩﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ، ﻭﺃﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻪ .
Allah Ta’ala mengangkat derajat Nabi Adam as. Diatas para malaikat. Oleh karena itu, malaikat di perintah oleh Allah agar sujud kepada Nabi Adam as.
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﻜﻮﻧﻪ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻯﺍﻟﺬﻯ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺍﻟﻜﺮﺍﻣﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻌﺎﺩﺓ ﻭﺍﻷﺑﺪﻳﺔ ، ﻛﻤﺎ ﻗﻴﻞ ﻟﻤﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺷﻌﺮﺍ
ﺗﻌـﻠـﻢ ﻓــﺈﻥ ﺍﻟـﻌﻠـﻢ ﺯﻳـﻦ ﻷﻫــﻠــﻪ  #   ﻭﻓــﻀـﻞ ﻭﻋــﻨـﻮﺍﻥ ﻟـﻜـﻞ ﻣـــﺤﺎﻣـﺪ
ﻭﻛــﻦ ﻣـﺴﺘـﻔـﻴﺪﺍ ﻛـﻞ ﻳـﻮﻡ ﺯﻳـﺎﺩﺓ  #  ﻣﻦ ﺍﻟﻌـﻠﻢ ﻭﺍﺳـﺒﺢ ﻓﻰ ﺑﺤـﻮﺭ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋـﺪ
ﺗـﻔـﻘـﻪ ﻓﺈﻥ ﺍﻟـﻔــﻘـﻪ ﺃﻓــﻀـﻞ ﻗﺎﺋـﺪ  #  ﺍﻟﻰ ﺍﻟــﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘـﻘـﻮﻯ ﻭﺃﻋـﺪﻝ ﻗـﺎﺻـﺪ
ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻬﺎﺩﻯ ﺍﻟﻰ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻬﺪﻯ   #  ﻫﻮ ﺍﻟﺤﺼﻦ ﻳﻨﺠﻰ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺸﺪﺍﺋﺪ
ﻓـﺈﻥ ﻓـﻘﻴــﻬـﺎ ﻭﺍﺣــﺪﺍ ﻣــﺘـﻮﺭﻋــﺎ #  ﺃﺷـﺪ ﻋـﻠﻰ ﺍﻟﺸـﻴﻄـﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻟـﻒ ﻋﺎﺑﺪ
Ilmu itu sangat penting karena itu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang abadi. Sebagaimana dikatakan Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya :
“Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya # dia adalah keutamaan, dan pertanda segala pujian,
Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. # Dan berenanglah di lautan ilmu yang berguna.”
Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul # Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa,
ilmu paling lurus untuk di pelajarai. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus # yakni jalan petunjuk Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan.
Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ # lebih berat bagi setan daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh.

C. Belajar Ilmu Akhlaq


( ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺮﻓﺔ: ﺍﻟﻜﺒﺮ، ﻭﺍﻟﺘﻮﺍﺿﻊ ، ﻭﺍﻷﻟﻔﺔ، ﻭﺍﻟﻌﻔﺔ ، ﻭﺍﻷﺳﺮﺍﻑ ، ﻭﺍﻟﺘﻘﺘﻴﺮ، ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ،( ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺧﻼﻕ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺠﻮﺩ، ﻭﺍﻟﺒﺨﻞ، ﻭﺍﻟﺠﺒﻦ، ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺀﺓ. ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻜﺒﺮ ، ﻭﺍﻟﺒﺨﻞ، ﻭﺍﻟﺠﺒﻦ، ﻭﺍﻹﺳﺮﺍﻑ ﺣﺮﺍﻡ، ﻭﻻﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﻌﻠﻤﻬﺎ، ﻭﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﻀﺎﺩﻫﺎ ، ﻓﻴﻔﺘﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻤﻬﺎ
Setiap orang islam juga wajib mengetahui/ mempelajari akhlak yang terpuji dan yang tercela, seperti watak murah hati, kikir, penakut, pemberani, merendah diri, congkak, menjaga diri dari keburukan, israf (berlebihan), bakhil terlalu hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut, israf hukumnya haram. Dan
tidak mungkin bisa terhindar dari sifat-sifat itu tanpa mengetahui kriteria sifat-sifat tersebut serta mengetahui cara menghilangkannya. Oleh karena itu orang islam wajib mengetahuinya.

ﻭﻗﺪ ﺻﻨﻒ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻷﺟﻞ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ ﺍﻟﺸﻬﻴﺪ ﻧﺎﺻﺮ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻓﻰ ﺍﻷﺧﻼﻕ ﻭﻧﻌﻢ ﻣﺎ ﺻﻨﻒ ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺣﻔﻈﻬﺎ .
Asy-Syahid Nasyiruddin telah menyusun kitab yang membahas tentang akhlak. Kitab tersebut sangat bermutu, dan perlu dibaca. Karena setiap orang wajib memelihara akhlaknya.

D. Ilmu Yang Fardu Kifayah dan Yang Haram dipelajari.

ﻭﺃﻣﺎ ﺣﻔﻆ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻓﻰ ﺍﻷﺣﺎﻳﻴﻦ ﻓﻔﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ  ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ، ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻡ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻓﻰ ﺑﻠﺪﺓ ﺳﻘﻂ ﻋﻦ ﺍﻟﺒﺎﻗﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻠﺪﺓ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﺍﺷﺘﺮﻛﻮﺍ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺄﺛﻢ ، ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺄﻣﺮﻫﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﺠﺒﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ .
Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat zenajah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka untuk melaksanakannya.
ﻗﻴﻞ: ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ  ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻻﺑﺪ ﻟﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻓﻰ ﺍﻷﺣﺎﻳﻴﻦ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ( ﻓﻰ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ)
Dikatakan bahwa mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat makanan yang di butuhkansetiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.

ﻭﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺠﻮﻡ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻤﺮﺽ، ﻓﺘﻌﻠﻤﻪ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻷﻧﻪ ﻳﻀﺮ ﻭﻻﻳﻨﻔﻊ، ﻭﺍﻟﻬﺮﺏ ﻋﻦ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻗﺪﺭﻩ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻜﻦ.
Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia- sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari taqdir Tuhan.


ﻓﻴﻨﺒﻐﻰ ﻟﻜﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻭﻗﺎﺗﻪ ﺑﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ، ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ، ﻭﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ (ﺍﻟﺪﺍﻓﻌﺔ ﻟﻠﺒﻼﺀ) ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻭﻳﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﻌﻔﻮ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻵﺧﺮﺓ ﻟﻴﺼﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺒﻼﺀ ﻭﺍﻵﻓﺎﺕ، ﻓﺈﻥ ﻣﻦ ﺭﺯﻕ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ . ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺒﻼﺀ ﻣﻘﺪﺭﺍ ﻳﺼﻴﺒﻪ ﻻﻣﺤﺎﻟﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺒﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﺑﺒﺮﻛﺔ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ
.
Oleh karena itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdo’a, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca Al-Qur’an,dan bersedekah supaya terhindar dari mara bahaya.

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﺗﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﻮﻡ ﻗﺪﺭﻣﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻪ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺃﻭﻗﺎﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ

Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.
ﻭﺃﻣﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻴﺠﻮﺯ ، ﻷﻧﻪ ﺳﺒﺐ ﻣﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﻌﻠﻤﻪ ﻛﺴﺎﺋﺮ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ . ﻭﻗﺪ ﺗﺪﺍﻭﻯ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ
Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan lain-lainnya. Karena Nabi juga pernah berobat.
ﻭﻗﺪ ﺣﻜﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎﻥ: ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻟﻸﺩﻳﺎﻥ، ﻭﻋﻠﻢ ﺍﻟﻄﺐ ﻟﻸﺑﺪﺍﻥ ، ﻭﻣﺎ ﻭﺭﺍﺀ ﺫﻟﻚ ﺑﻠﻐﺔ ﻣﺠﻠﺲ .
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu piqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.”

E. Definisi Ilmu.

ﻭﺃﻣﺎ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﻓﻬﻮ ﺻﻔﺔ ﻳﺘﺠﻠﻰ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻟﻤﻦ ﻗﺎﻣﺖ ﻫﻰ ﺑﻪ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ. ﻭﺍﻟﻔﻘﻪ : ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻗﺎﺋﻖ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻊ ﻧﻮﻉ ﻋﻼﺝ . ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﺔ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ : ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻗﺎﻝ : ﻣﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺇﻻ ﻟﻠﻌﻤﻞ ﺑﻪ، ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻌﺎﺟﻞ ﺍﻵﺟﻞ

Ilmu ditafsiri dengan : Sifat yang dimiliki seseorang, maka menjadi jelaslah apa yang terlintas di dalam pengertiannya. Fiqih adalah: Pengetahuan tentang kelembutan-kelebutan ilmu. Ujar Abu Hanifah : Fiqih adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi diri seseorang. Ujarnya lagi : Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan orientasi demi akhirat.


ﻓﻴﻨﺒﻐﻰ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻻﻳﻐﻔﻞ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ، ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻳﻀﺮﻫﺎ، ﻓﻰ ﺃﻭﻟﻬﺎ ﻭﺁﺧﺮﻫﺎ ، ﻭﻳﺴﺘﺠﻠﺐ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﺎ ﻭﻳﺠﺘﻨﺐ ﻋﻤﺎ ﻳﻀﺮﻫﺎ ، ﻛﻰ ﻻﻳﻜﻮﻥ ﻋﻘﻠﻪ ﻭﻋﻤﻠﻪ ﺣﺠﺔ ﻓﻴﺰﺩﺍﺩ ﻋﻘﻮﺑﺔ، ﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺳﺨﻄﻪ ﻭﻋﻘﻮﺑﻪ .


Maka seyogyanya manusia jangan sampai lengah diri dari hal-hal yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia akan mengambil mana yang bermanfaat dan menjauhi mana yang berbahaya, agar supaya baik akal dan ilmunya tidak menjadi beban pemberat atas dirinya dan menambah siksanya. Kita berlindung kepada allah dari murka dan siksanya.

ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻓﻰ ﻣﻨﺎﻗﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻓﻀﺎﺋﻠﻪ، ﺁﻳﺎﺕ ﻭﺃﺧﺒﺎﺭ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻣﺸﻬﻮﺭﺓ ﻟﻢ ﻧﺸﺘﻐﻞ ﺑﺬﻛﺮﻫﺎ ﻛﻰ ﻻﻳﻄﻮﻝ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ.


Dalam masalah kebaikan keistimewaan dan keutaman ilmu itu, banyaklah ayat- ayat al-quran dan hadis-hadis shahih dan masyhur yang mengemukakannya. Namun kali ini tidak kami kedepankan, agarlah
uraian kitab ini tidak terlalu berkepanjangan. ku wasiat tersebut.


Pustaka : Facebook

Sabtu, 03 Agustus 2013

Puasa Romadlon Pada Masa Rosululloh SAW

Ilustrasi : Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Wonokusumo Kutorejo Mojokerto
Background : Kalender Syamsiyah Qomariyah (Photoshop)
Puasa Romadlon Pada Masa Rosululloh SAW

Ramadan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim. Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir.

Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara.

Bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan tahun gajah ke 41 (tahun ke 41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610. Perhitungan mundur itu menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kelender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah.

Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya ayat At-Taubah 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni.

Pada ayat 36 At-Taubah Allah menegaskan, "Sesungguhnnya jumlah bulan pada sisi Allah adalah dua belas menurut ketetapan Allah sejak hari diciptakannya langit dan bumi..." Dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'. Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah.

Ayat berikutnya, At-Taubah 37, mengecam praktek Annasiy, yaitu mengulur atau menambah bulan yang hanya akan menambah kekafiran, pengingkaran kepada Allah. Bulan suci yang telah disepakati bersama (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam) bisa tergeser karenanya. Sesudah Dzulhijjah ada bulan ketiga belas sehingga menggeser bulan Muharram.

Penambahan bulan itu untuk menyesuaikan dengan musim, tetapi dilakukan sepihak sehingga bisa mengacaukan kesepakatan yang telah ada. Dalam prakteknya, annasiy bisa dilakukan dengan menambah satu bulan tambahan setiap tiga tahun untuk menggenapkan selisih tahunan yang 11 hari itu.

Ramadan Zaman Rasul

Ayat perintah puasa Ramadan diturunkan oleh Allah pada bulan Sya'ban 2 H. Berarti Rasulullah SAW sempat melaksanakannya sebanyak 9 kali sebelum beliau wafat pada 12 Rabiul awal 11 H. Menurut atsar Ibnu Mas'ud dan Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah SAW semasa hidupnya lebih banyak berpuasa Ramadan 29 hari daripada 30 hari. Puasa Ramadan pada zaman Rasulullah SAW ini menarik untuk dibuktikan dengan hisab astronomi.

Saya telah menghisab posisi hilal awal Ramadan dan Syawal semasa Rasulullah SAW hidup dari 2 H - 10 H. Analisis astronomi tersebut memang menunjukkan selama sembilan tahun itu enam kali Ramadan panjangnya 29 hari, hanya tiga kali yang 30 hari (lihat tabel). Dari analisisi itu juga diketahui bahwa pada zaman Nabi itu puasa dilakukan pada musim semi dan musim dingin dengan waktu puasa mulai sekitar pukul 4 sampai sekitar 17:30 pada musim semi dan mulai sekitar pukul 4:30 sampai sekitar 16:40 pada musim dingin.

Puasa pertama berawal pada Ahad 26 Februari 624 dan idul fitrinya jatuh pada Senin 26 Maret 624. Berarti lama puasa 29 hari. Perang Badar yang terjadi saat itu pada 17 Ramadan 2 H (13 Maret 624) jatuhnya pada hari Selasa. Perhitungan ini berbeda dengan riwayat yang menyatakan bahwa perang Badar terjadi malam Jum'at.

Salah satu Idul Fitri pada zaman Nabi terjadi pada hari Jumat, yaitu 1 Syawal 3 H yang bertepatan dengan 15 Maret 625. Inilah satu-satunya idul fitri yang jatuh pada hari Jum'at semasa Rasulullah SAW hidup. Mungkin inilah kejadian yang berkaitan dengan hadits yang membolehkan meninggalkan salat Jum'at bila pagi harinya telah mengikuti salat hari raya. Dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pada hari ini (Jumat) telah berkumpul dua hari raya, maka siapa yang mau, (salat hari rayanya) telah mencukupi salat Jumatnya, tetapi kami tetap akan melakukan salat Jumat."



Tahun Hijriyah
Awal Ramadan
Idul Fitri
Hari Puasa
2
Ahad, 26 Feb. 624
Senin, 26 Mar. 624
29
3
Kamis, 14 Feb. 625
Jum'at, 15 Mar. 625
29
4
Selasa, 4 Feb. 626
Rabu, 5 Mar. 626
29
5
Ahad, 25 Jan. 627
Senin, 23 Feb. 627
29
6
Kamis, 14 Jan. 628
Sabtu, 13 Feb. 628
30
7
Senin, 2 Jan. 629
Rabu, 1 Feb. 629
30
8
Jum'at, 22 Des. 629
Ahad, 21 Jan. 630
30
9
Rabu, 12 Des. 630
Kamis, 10 Jan. 631
29
10
Ahad, 1 Des. 631
Senin, 30 Des. 631
29

Bandung, 13 Januari 1996
Dr. T. Djamaluddin
Cisegel 145, RT 5 RW 9
Cimahi 40534
Telepon (R) 022-677-680, (K) 022-601-2612

Pustaka

Kamis, 01 Agustus 2013

Arti Dan Maksud Ucapan Minal Aidin wal Faizin

Minal Aidin wal Faizin
Arti Dan Maksud Ucapan Minal Aidin wal Faizin

SELAMAT Hari Raya Idul Fitri, Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal 'Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Batin, merupakan ucapan yang biasa disampaikan dan diterima oleh kaum muslimin di hari Lebaran/Idul Fitri baik melalui lisan ataupun kartu ucapan.
Namun tahukah Anda apa arti kalimat tersebut ?

Hal ini perlu disampaikan, karena banyak yang yang mengira bahwa arti kalimat Minal 'Aidin wal Faizin adalah mohon maaf lahir dan batin...
Mari kita simak arti kalimat sebenarnya, semoga bermanfaat....

Para Sahabat Rasulullah biasa mengucapkan kalimat TaqobalaLLaahu Minnaa wa Minkum di antara mereka.

Arti kalimat ini adalah: Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian. Maksudnya, menerima amal ibadah kita semua selama bulan Ramadhan. Para sahabat juga biasa menambahkan: Shiyamana wa Shiyamakum, artinya : semoga juga puasaku dan kalian diterima.

Namun bila ditambah kata-kata Taqobal Yaa Karim, artinya : Semoga (Terimalah do'a kita) Ya ALLAH, Yang Maha Terpuji.

Lalu bagaimana dengan kalimat: Minal 'Aidin wal Faizin?

"Minal Aidin wal Faizin" sebenarnya adalah do'a yang artinya : “Semoga kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) kemenangan”.

Jelaslah, meskipun diikuti dengan kalimat mohon maaf lahir batin, kalimat ini tidak mempunyai makna yang serupa. Bahkan sebenarnya merupakan tambahan doa untuk kita yang patut untuk diaminkan.

Kesalahan Penulisan

Pertama, kesalahan penulisan pada kata “Minal ‘Aidin wal Faizin” yang kadang ditulis seperti beberapa contoh dibawah ini :

1. Minal ‘Aidin wal Faizin = Penulisan yang benar
2. Minal Aidin wal Faizin = Juga benar berdasar ejaan indonesia
3. Minal Aidzin wal Faidzin = Salah, karena penulisan “dz” berarti huruf “dzal” dalam abjad arab
4. Minal Aizin wal Faizin = Salah, karena pada kata “Aizin” seharusnya memakai huruf “dal” atau dilambangkan huruf “d” bukan “z”
5. Minal Aidin wal Faidin = Juga salah, karena penulisan kata “Faidin”, seharusnya memakai huruf “za” atau dilambangkan dengan huruf “z” bukan “dz” atau “d”

Nah, sebenarnya kalimat Minal ‘Aidin wal Faizin adalah penggalan sebuah Do'a yang lengkap, yakni : "Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Ja’alanallahu Minal ‘Aidin Wal Faizin" yang artinya : “Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) kemenangan”.

PPDM Team
Pondok Pesantren Darul Muwahhidin WONOSUMO