Minggu, 27 Juli 2014

Zakat Fitrah Dengan Uang

Permasalahan mengenai boleh atau tidaknya membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang masing seringkali diperselisihkan dimasyarakat, untuk itu disini akan dijelaskan secara ringkas mengenai pendapat para ulama’ mengenai masalah ini, dengan tujuan agar hal ini tidak terus menerus menjadi perdebatkan.

Terdapat 2 pendapat berbeda mengenai hukum membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang senilai zakat yang dikeluarkan.

Pendapat pertama:
Menurut pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i
dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

ﻓَﺮَﺽَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻤْﺮٍ، ﺃَﻭْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503 dan
Shahih Muslim, no. 984).

Dari hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Pendapat kedua:
Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai hukumnya boleh.

Para ulama’ madzhab Hanafi memahami bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits:

ﺃَﻏْﻨُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺄَﻟَﺔِ ﻓِﻲ ﻣِﺜْﻞِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ

"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni, no. 67)

Sedangkan mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin tidak harus dengan makanan pokok, namun bisa juga dengan menggunakan uang, bahkan membayar zakat dengan uang itu lebih afdhol, karena dengan uang seseorang bisa memenuhi kebutuhannya seketika, sebab dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhannya.

Dari penjelasan singkat diatas kita tahu bahwa masalah ini termasuk permasalahan khilafiyah dimana para ulama’ yang berbeda pendapat masing-masing memiliki dasar yang kuat. Karena itu tak sepatutnya masalah ini terus menerus diperdebatkan, diperselisihkan apalagi sampai menimbulkan pertikaian dan perpecahan.

Wallahu a’lam.
Referensi:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3 hal.
2044 - 2046 (Fiqih Perbandingan)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ: ﺗﺠﺐ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ: ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺐ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲﻋﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺃﻭ ﺩﻧﺎﻧﻴﺮ ﺃﻭ ﻓﻠﻮﺳﺎ ﺃﻭ ﻋﺮﻭﺿﺎ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺇﻏﻨﺎﺀﺍﻟﻔﻘﻴﺮ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺃﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ‏» ﻭﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﺑﻞ ﺃﺗﻢ ﻭﺃﻭﻓﺮ ﻭﺃﻳﺴﺮ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺩﻓﻊﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻓﻴﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺺ ﻣﻌﻠﻞﺑﺎﻹﻏﻨﺎﺀ.
ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪﻫﻢ: ﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺻﻨﺎﻑ، ﻓﻤﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ، ﻟﻘﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ : ‏« ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ، ﻭﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ‏» ﻓﺈﺫﺍ ﻋﺪﻝ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺽ.

Al-Mabsuth, juz 3 hal. 107 (Madzhab Hanafi)

ﻓﺈﻥ ﺃﻋﻄﻰ ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﺟﺎﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮﺣﺼﻮﻝ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞﺑﺎﻟﺤﻨﻄﺔ، - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺃﺑﻮ ﺟﻌﻔﺮ -ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻳﻘﻮﻝ : ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﺃﻓﻀﻞ؛ ﻷﻧﻪﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻪ ﻟﻠﺤﺎﻝ ﻣﺎﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ

Al-Mudawwanah, juz 1 hal. 392 (Madzhab Maliki)
ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ: ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺯﻛﺎﺓﺍﻟﻔﻄﺮ ﻋﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﻭﺽ، ﻗﺎﻝ: ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﺃﻣﺮﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﻭﺃﻥ ﻣﺎﻟﻜﺎ ﺃﺧﺒﺮﻧﻲﺃﻥ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﺣﺪﺛﻪ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﺮﺡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺮﻱ، ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺃﺑﺎ ﺳﻌﻴﺪ
ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﻳﻘﻮﻝ: ﻛﻨﺎ ﻧﺨﺮﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺃﻗﻂ ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎ ﻣﻦ ﺯﺑﻴﺐ .

Al-Majmu’, juz 6 hal. 144 (Madzhab Syafi’i)

ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﻻ ﺗﺠﺰﺉ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﺠﻮﺯﻭﺣﻜﺎﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ

Al-Mughni, juz 3 hal. 87 (MadzhabHanbali)
‏( ﻭﻣﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ‏) ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻗﻴﻞ
ﻷﺣﻤﺪ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺳﻤﻊ: ﺃﻋﻄﻲ ﺩﺭﺍﻫﻢ - ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔﺍﻟﻔﻄﺮ - ﻗﺎﻝ : ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ، ﻗﺎﻝﻟﻲ ﺃﺣﻤﺪ ﻻ ﻳﻌﻄﻲ ﻗﻴﻤﺘﻪ، ﻗﻴﻞ ﻟﻪ: ﻗﻮﻡ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ، ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻗﺎﻝ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻗﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ
{ ‏[ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 59(

ﺩﻭﻥﺍﻟﺴﻨﻦ : ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ، ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ . ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﻮﺍﺕ. ﻭﺑﻪﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ، ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ، ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ: ﻳﺠﻮﺯ.